Nasional l KEPRIBETTER.COM : Presiden Joko Widodo meminta para keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan untuk bijak menggunakan dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Presiden juga mengingatkan, dana bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu keluarga prasejahtera dalam meningkatkan taraf hidup dan kesehatan bagi keluarga dan anak-anak.
“Perlu saya ingatkan lagi bahwa yang namanya Program Keluarga Harapan (PKH) ini diberikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan gizi,” kata Presiden saat menyerahkan kartu PKH di Grha Sasana Kasih, STMIK Atma Luhur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 14 Maret 2019.
Kepala Negara berharap bantuan tersebut dapat membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera di Indonesia. Selain itu, bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk menjaga sekaligus memperbaiki kondisi gizi anak-anak keluarga penerima manfaat.
“Kita tidak ingin anak-anak kita ini kurang gizi. Anak-anak kita ini enggak boleh _stunting_. Anak-anak kita harus tetap diberikan gizi agar sehat, pintar, cerdas, agar bisa sekolah,” tuturnya.
Sementara dalam laporannya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa acara penyerahan kali ini dihadiri oleh kurang lebih 1.000 orang penerima manfaat PKH.
“Peserta yang hadir pada acara ini sebanyak 1.000 orang terdiri dari 72 ketua kelompok PKH, 928 KPM PKH dari 7 (tujuh) kecamatan, dan 200 SDM PKH dan BPNT beserta undangan,” ujarnya.
Agus juga melaporkan, bantuan sosial PKH tahap pertama di tahun 2019 untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disalurkan sebesar Rp33,7 miliar. Adapun untuk Kota Pangkalpinang sendiri, telah tersalurkan sebesar Rp5 miliar dengan rincian bantuan PKH senilai Rp4,4 miliar dan Bantuan Pangan Nontunai sebesar Rp588 juta.
Berbeda dengan implementasi PKH di tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini, selain bantuan tetap yang besarnya mencapai kurang lebih Rp1,5 juta per keluarga tiap tahunnya, keluarga penerima manfaat juga mendapatkan dana tambahan yang besarannya disesuaikan dengan indeks bantuan sosial PKH.
Dalam indeks tersebut ditetapkan bahwa penerima manfaat akan menerima tambahan dana bila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak usia SD hingga SMA, anggota yang mengalami disabilitas berat, serta lansia. (:)