KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Senin (7/12/20), enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Menyoal hal ini polisi dinilai melakukan tindakan di luar peraturan karena membunuh.
“Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafi’i dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/12/20).
Politisi Gerindra ini memaparkan, Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
“Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam orang Laskar FPI. Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum,” tegasnya.
Maka, sambung Romo Syafi’i harus disimpulkan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum. “Dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat,” cetusnya.
Sebut Romo Syafi’i lagi pelanggran hukum tersebut harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. “Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan,” serunya.
Karenanya, sambung Romo Syafi’i polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. “Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada,” ungkapnya.
Urai Syafi’i, pertama, kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada enam, di dalam mobil ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan empat orang cucunya.
“Kedua, kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga salah. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta. Hari ini pihak keluarga belum mendapat akses dimana jenazah enam orang Laskar FPI tersebut,” paparnya.
Berarti, sambung Romo Syafi’i jenazah mereka sepenuhnya dalam penguasaan pihak kepolisian.
“Diksi tembak-menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi,” cetusnya.
Karena, lanjut Romo Syafi’i pengakuan dari pihak FPI mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api. “Maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak-menembak,” tandasnya.
Romo Syafi’i menambahkan, oleh karena itu, pihaknya mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum,” demikian dia.
Penulis: Riza Surbakti.