KEPRIBETTER.COM, New York, AS – Sudah ribuan tahun ganja dikenal memiliki nilai terapeutik. Dan akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui manfaat tanaman ini bagi kesehatan dalam pemungutan suara bersejarah pada Rabu (2/12/2020).
Berangkat dari usulan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Komisi Narkotika PBB sepakat untuk menghapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. Akan tetapi, hukum PBB tetap melarang penggunaan mariyuana rekreasi.
Hasil pemungutan suara menunjukkan selisih tipis yakni 27-25. Amerika Serikat dan Britania Raya mendukung keputusan ini, sementara Rusia memimpin sejumlah negara yang menentang penghapusannya — termasuk Tiongkok, Pakistan dan Nigeria.
Manfaat ganja sebagai obat sudah diketahui sejak ribuan tahun lalu. Tanaman ini digunakan dalam pengobatan tradisional Tionghoa pada abad ke-15 SM. Ganja juga diakui manfaatnya di Mesir kuno dan Yunani kuno.
Keputusan PBB diharapkan dapat mendorong banyak negara untuk meningkatkan aksesnya terhadap obat-obatan berbahan ganja, serta memicu lebih banyak kajian ilmiah tentang khasiat kanabis bagi kesehatan. Selain itu, pencabutannya dapat mempercepat legalisasi ganja medis di berbagai negara, yang sering kali menyebabkan undang-undang penggunaan rekreasi dipertimbangkan kembali.
Saat ini, ada lebih dari 50 negara yang mengakui ganja sebagai tanaman obat. Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS bahkan telah melegalkan ganja untuk keperluan rekreasi, yang kemungkinan akan segera disusul oleh Meksiko dan Luksemburg.
“Ini kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan kanabis untuk keperluan terapeutik, dan mencerminkan realitas pasar produk obat berbahan ganja yang semakin berkembang,” bunyi siaran pers yang dirilis oleh sejumlah LSM reformasi obat yang dirilis situs vicecom.
Anna Fordham, direktur utama Konsorsium Internasional Kebijakan Napza (IPDC), berujar pengakuan ini seharusnya “dilakukan sejak dulu”. Larangan PBB selama ini menghambat legalisasi ganja sebagai tanaman obat.
Walaupun manfaat medisnya sudah diakui, penggunaan mariyuana rekreasi tetap dilarang dalam Jadwal 1 Konvensi Tunggal Narkotika 1961, bersama dengan narkoba paling berbahaya seperti kokain dan fentanil.
Penulis: Tata