Pemerintah Sudah Putuskan Hari Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Sudah Putuskan Hari Libur Natal dan Tahun Baru

KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan pemerintah sudah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa 1/12/2020.

“Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri,” kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Sumber: Antara

Pemerintah Provinsi Kepri