KEPRIBETTER.COM, Bintan – Aksi Unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), didepan Kawasan Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Provinsi Kepri berakhir pada pukul 14.00 WIB, Senin (09/11/2020).
Pjs. Bupati Bintan dan para pejabat terkait tidak bisa memutuskan terkait tuntutan para buruh untuk kenaikan UMK 8%, pejabat Bintan melalui Pjs. Bupati Burhalimar meminta waktu sampai paling lambat 11 November 2020, ungkap Sahat Koornidator FSPMI, pada awak Media.
Sahat juga menuturkan akan menunggu, sampai pada hari dan tanggal yang ditentukan untuk mendapat jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bintan dan pihak terkait lainya, ujarnya.
Dengan demikian agenda Akan melakukan aksi unjuk rasa Selasa tanggal 10 /11/2020 akan dibatalkan, sambil menunggu keputusan Pejabat Bintan, ungkapnya
Pjs. Bupati Bintan Burhalimar, dan Kadisneker Bintan Indra Hidayat, akan melakukan koordinasi bersama Gubernur Kepri yang akan aktif kembali pada tanggal 5 Desember 2020, untuk menyampaikan aspirasi buruh melalui FSPMI.
Penulis: Juliansyah