KEPRIBETTER.COM, Batam – Tim 3 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dibawah pimpinan Kasubditgakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia di Kota Batam, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 19.15 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan petugas di dua lokasi berbeda yakni di parkiran food court 98 dan Kampung Pisang, Lubuk Baja dengan barang bukti kurang lebih tiga kilogram narkotika jenis sabu dengan dua orang tersangka yakni Misjunaini dan Muhammad Rizki.
“Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa sabu dari Malaysia beredar di Batam. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan di laut. Namun, lolos dan berhasil masuk ke daratan Batam,” ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono di hari-hari terakhirnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Polda Kepri sebelum pindah dan akan menjabat sebagai Kapolres Pacitan, Polda Jawa Timur.
Lanjut Wiwit, pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan di bawa ke Food court 98.
“Akhirnya tim berhasil menangkap pelaku pembawa narkoba jenis Shabu tersebut seberat kurang lebih 1,5 Kg,” papar wiwit
Kemudian, sambung Wiwit, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja dan menemukan lagi sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram.
“Totalnya kurang lebih tiga kilogram (belum ditimbang). Tim masih terus mengembangkan perkara tersebut,” tutupnya.
Penulis: Noni