KEPRIBETTER.COM, Batam – Operasi Yustisi Perwako Batam No. 49 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 kembali digelar di Wilayah Hukum Polsek Galang Polresta Barelang.
Dalam Operasi Yustisi yang dipimpin Kapolsek Galang AKP Herman Kelly bersama sejumlah anggota di di Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam kali ini tidak (nihil) didapati pelanggar yang tidak menggunakan masker.
” Iya benar, tadi malam pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Perwako Batam No. 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Galang tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.IK, MH, Minggu (1/11/2020) pagi.
Selain Kapolsek Galang AKP Herman Kelly, hadir dalam kegiatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Galang Aiptu Affendri SH, Ps. Kanit Intelkam Polsek Galang Bripka Tommy MS, Bhabinkamtibmas Polsek Galang, Piket Batara Biru Polsek Galang dan Bintara Unit (Banit) Intelkam Polsek Galang
” Adapun Lokasi kegiatan Operasi Yustisi polsek Galang tadi malam digelar di Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam,” ujarnya didampingi Kapolsek Galang AKP Herman Kelly dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Dijelaskannya, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini didapati Nihil pelanggar perwako Batam 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker).
Tindakan yang diambil, jika didapat pelanggar yaitu pertama mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran Perwako Batam No.49 tahun 2020.
“Pelanggar Perwako Batam No.49 Tahun 2020 membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaraan yg sama dan apabila melakukan pelanggaran siap menerima sanksi dari Perwako No.49 Tahun 2020,” jelasnya.
Sekira pukul 21.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan.
“Alhamdulillah selama kegiatan situasi aman dan terkendali,” tutupnya.
Penulis: Indra