KEPRIBETTER.COM. YOGYAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono melakukan sosialisasi terkait transformasi perlindungan dasar kepada sejumlah komunitas kendaraan roda dua yang berada di wilayah Yogyakarta.
Komunitas yang terlibat, antara lain komunitas sepeda motor mini, trail, dan RX-King. Agenda yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk ‘Sareng (Srawung Bareng) Jasa Raharja’ itu dilaksanakan di Tip Tap Toe, Yogyakarta, pada Jumat (23/6/2023).
Dalam paparannya, Rivan, yang juga didampingi oleh Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, menyampaikan informasi terbaru mengenai digitalisasi dan kemudahan yang disediakan oleh Jasa Raharja dalam melayani masyarakat.
“Jasa Raharja sebagai BUMN terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi digital, khususnya di bidang pelayanan.
Memberikan kemudahan pelayanan adalah salah satu concern Jasa Raharja, sehingga kami juga harus update dengan perkembangan digital,” ujar Rivan.
Dalam kesempatan tersebut, Rivan juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan sekaligus mengingatkan betapa pentingnya kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak.
Rivan menjelaskan, bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) memiliki peranan penting bagi sektor ekonomi dan sosial, termasuk peningkatan layanan serta jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, semua pemilik kendaraan, termasuk jenis sepeda motor antik, wajib menunaikan kewajibannya karena kendaraan tersebut digunakan di jalan raya. “Pajak itu akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Oleh karena itu kita harus peduli,” imbuh Rivan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 45 peserta yang terdiri dari anggota komunitas sepeda motor se-DIY.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat meningkatkan engagement masyarakat kepada Jasa Raharja untuk mendapatkan berbagai informasi terkait kemudahan pelayanan.
“Harapannya, seluruh peserta akan menyebarkan informasi yang diterima dari kegiatan ini kepada lingkungan sekitarnya,” ungkap Rivan. ( Humas jasa raharja/Sht007 )