Di Usia Tiga Tahun LKPASI Sampaikan PETISI dan Tuntutan ke Pemerintah

Di Usia Tiga Tahun LKPASI Sampaikan PETISI dan Tuntutan ke Pemerintah

HUT LKPASI ke-III, Kamis (23/2) di Grand Paragon Hotel Jakarta. (Foto: Dok LKPASI)


KEPRIBETTER.COM, Jakarta –  Hari Ulang Tahun Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Tahun 2023, dibuka secara resmi oleh Ali Mochtar Ngabalin Staff Kepresidenan RI di Grand Paragon Hotel Jakarta Kamis ( 23/2)

Mengangkat Tema ” Legenda dan Realita seputar penyerahan kedaulatan dan aset Kerajaan-Kesultanan diawal Proklamasi kemerdekaan RI “.

Awalnya ulang tahun LKPASI Ke-III, yang dibarengi diskusi seluruh anggotanya akan dibuka secara resmi oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, namun berhalangan hadir digantikan oleh Dr. Ali Mochtar Ngabalin Staff Kepresidenan RI.

Hasil komunikasi dan perbincangan dengan para Raja,Ratu dan Pemangku Adat dan Pemerintah, sudah berjalan baik hanya saja pemerintah harus mempelajari secara matang, butuh proses.Saya akan meneruskan amanah Petisi ini dari para raja dan pemangku adat, kepada Deputi staff kepresidenan.semoga nanti bisa direkomendasikan secepatnya,” Kata Ali Mochtar Ngabalin pada Wartawan Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Ali Mochtar bicara persoalan aset kerajaan ini tidak mudah, bayangkan jumlah aset-aset dari seluruh Indonesia dari sabang sampai marauke.
Apalagi LKPASI ini sebuah lembaga, banyak anggotanya sedang pemerintahnya hanya satu dengan kekuatan kebersamaan dan semangat persatuan, Para Raja, Ratu, Sultan Datuk, Kepala Suku, Kepala Marga, Kepala persekutuan masyarakat hukum adat diseluruh Indonesia akan membuahkan hasil perjuangannya banti,” ungkap Ali Mochtar.

“Pemerintah sudah merespon,apa yang diminta oleh para raja yang tergabung di LKPASI, aturan sudah dikeluarkan dalam bentuk PP oleh Presiden RI, semoga nanti bisa direkomendasikan,dan dicarikan jalan keluarnya,” Ujar Ali Mochtar lebih lanjut.

Sementara dalam kegiatan peringati hari jadi LKPASI Ke-III ini 2023, sebagai tindak lanjut dari Pidato Presiden RI Joko Widodo, yang pada tahun 2018 di hadapan para Raja dan para Sultan yang menyatakan Hak-hak Raja Sultan dan Pemangku Adat terkait pengelolaan tanah Ulayatnya akan di akomodir oleh pemerintah, dengan syarat disiapkan datanya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan,PP Nomor 224 Tahun 1961 menentukan bahwa tanah Swapraja diambil alih peruntukannya dibagi 3 yaitu kepada:
(1) Pemerintah,
(2) Masyarakat eks pemilik tanah swapraja yang diambil alih kepemilikannya untuk pemerintah dan
(3) Masyarakat diberikan ganti rugi kepada ahli waris / pemiliknya. Kemudian PP No 18 Tahun 2021 membuka ruang, tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelolah sendiri.

Dasar Hukum perjuangan LKPASI selama tiga tahun sejak kelahirannya nya di tanggal 23 Februari 2020. Simposium dan petisi juga adalah wujud tindak lanjut deklarasi dan IM.

Pemerintah Provinsi Kepri