Kwitansi jual beli.
KEPRIZONE.COM, BATAM – Direktur PT Kammy Mitra Indo, Izzy Samsu membeberkan nama-nama oknum penjual lahan milik PT Citra Mitra Graha di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam.
Izzy mengatakan, bahwa pihak perusahaan sebelumya telah berupaya melakukan pendekatan kepada warga ruli Sei Nayon untuk mencari solusi terbaik, namun ada segelintir oknum yang memanfaatkan warga tersebut sebagai garda terdepan menolak solusi dari perusahaan.
“Hari ini kita menyaksikan warga ruli yang berdemo di BP Batam disambut langsung oleh Kepala BP Batam, pak Rudi dengan tegas menyampaikan kepada warga akan mendudukan pihak perusahaan dengan warga Sei Nayon”, kata Izzy, Jumat (10/02/2023)
Ia mengucapkan terimakasih kepada Kepala BP Batam yang telah peduli terhadap warga, namun disini kami juga perlu menyampaikan, bahwa lahan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dan bersertifikat.
“Lahan PT Citra Mitra Graha yang sah dengan Sertifikat HAT nomor: 32021103303536 seluas 4 Ha, telah diperjual belikan oleh oknum-oknum, diantaranya RT, RW setempat dan saudara berinisial PI, yang tertuang dalam bukti dari sejumlah kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum-oknum tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa para oknum-oknum itu menjual per kavling dibandrol mulai harga 40 juta hingga ratusan juta sesuai ukuran. Sedangkan modus penjualannya, upah tebas dan hibah penguasaan lahan yang tertulis di kwitansi penjualan.
“Oknum pelaku-pelaku penjual lahan milik PT Citra Mitra Graha terus menggiring warga untuk menolak pembangunan diatas lahan milik perusahaan yang sah,” ujarnya.
Izzy menambahkan, untuk diketahui oleh Kepala BP Batam bahwasannya perwakilan yang diterima oleh Kepala BP Batam, itulah sebagian dari mereka penjual tanah milik perusahaan untuk kepentingan pribadi yang selama ini telah meresahkan.
“Di sini kami tegaskan, perusahaan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, melaporkan para oknum-oknum penjual tanah milik Perusahaan yang sah ke aparat Kepolisian,” tandasnya.