Direktur PT Hapsibah, Juli Dumaini (dua dari kiri) didampingi Sekretaris PT Hapsibah, Fiza beserta Penasehat Hukum Yanto, SH dan Novrizal, SH. (Foto: Dok PT Hapsibah)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Perseteruan PT Hapsibah dengan PT Bintang Kepri Jaya (BKJ) selama ini kian alot, pasalnya kedua perusahaan tersebut saling tuduh dan lempar kesalahan.
Kali ini, Direktur PT Hapsibah, Juli Dumaini angkat bicara terkait permasalahan yang menurutnya sudah benar dan kebenaran itu dibuktikan secara hukum.
Ia membantah bahwa pihaknya tidak mengindahkan keputusan bersama melakukan penggelapan ataupun penipuan seperti yang disampaikan oleh pihak PT BKJ di beberapa media online bulan lalu.
“Semua tuduhan itu tidak benar, hal ini juga dibuktikan sah oleh hukum gugatan PT BKJ di Pengadilan Negeri Batam ditolak (NO),” ungkap Direktur PT Hapsibah, Juli Dumaini.
Juli menyebutkan, bahwa dirinya dan keluarga merasa terganggu terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak PT BKJ melalui pemberitaan di media massa beberapa bulan lalu.
“Dengan ditolaknya (NO) gugatan yang diajukan PT Bintang Kepri Jaya (BKJ) di Pengadilan Negeri Batam, semoga publik bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya saat ditemui media ini, Kamis (26/1/2023).
Novrizal, S.H. dan Yanto, S.H. selaku Kuasa Hukum PT Hapsibah saat dihubungi media ini menjelaskan jika Kliennya, PT Hapsibah awalnya mendapatkan PO (Purchase Order) dari PT Siemens untuk mengerjakan proyek dari PT Siemens. Selanjutnya PT Hapsibah bekerja sama dengan PT BKJ (Bintang Kepri Jaya) dan Ahmad Syahbudin yang akrab dipanggil Arnol selaku direkturnya.
“Terkait gugatan yang 173 ini tergugat ada 4 yang pertama adalah PT Hapsibah yang mana Ibu Juli selaku direktur utamanya, tergugat dua adalah Bank Mandiri, tergugat Tiga nya atas nama Al Dhean Mahyadi Putra, yang keempat adalah Polresta Barelang, Kelima turut tergugat yaitu PT Siemens. Jadi tergugatnya ada 4, dan turut tergugatnya ada satu yaitu PT Siemens,” jelas Novrizal.
Yanto, S.H. mengatakan dari salah satu perkara tersebut, perkara nomor 173, yaitu adalah gugatan perbuatan melawan hukum pokok pemalsuan tanda tangan.
“Dalam hal ini penggugat mendalilkan bahwa tergugat satu dan tergugat 3 diduga memalsukan tanda tangan cek, terkait masalah ini sudah dilaporkan ke Polresta Barelang, namun tidak cukup bukti akhirnya Polresta Barelang menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” terang Yanto, penasehat hukum PT Hapsibah.
Kemudian, kata Yanto, surat pemberitahuan terkait penyelidikan yang terakhir adalah SP2HP yang ke-8. Di dalam SP2HP itu dijelaskan bahwasanya proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dihentikan.
“Nah itulah yang menjadi pokok penggugat yang mana akhirnya gugatan ini diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.
Lalu, Novrizal juga menjelaskan lagi, adapun yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim kenapa NO yang pertama adalah terkait permasalahan pemalsuan tanda tangan itu merupakan perkara pidana jadi dihentikan dulu terkait dari dalil-dalil yang disampaikan secara pidana dan ini bukan merupakan hukum perdata itu salah satu pertimbangan alasannya.
Dalam gugatan tersebut, kata Novrizal, ini juga ada turut tergugat yaitu PT Siemens jadi turut tergugat ini sama sekali tidak ada kaitannya, bukan merupakan para pihak yang terdapat di dalam perjanjian kerjasama penggugat dan tergugat sehingga menurut majelis hakim seharusnya turut tergugat ini tidak ditarik ke dalam perkara ini nah itulah alasannya paling mendasar bagi majelis hakim untuk menyatakan bawa gugatan ini NO.
“Terkait putusan itu sudah inkrah ketika sudah 14 Hari dan tidak ada upaya hukum dari putusan tersebut otomatis putusannya inkrah, nah ini sudah lebih dari 14 hari kita juga sudah memastikan di Pengadilan Negeri Batam, apakah ada upaya hukum terhadap putusan tersebut seperti banding, dari pihak pengadilan waktu itu menjawab tidak ada upaya hukum Banding,” jelas Novrizal, Kuasa Hukum PT Hapsibah.
Selanjutnya, Novrizal juga mengklarifikasi terkait tudingan-tudingan yang selama ini terhadap PT Hapsibah. “Terkait kerjasama ini sudah ada hasil audit kalau tudingan terhadap PT Hapsibah tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut itu adalah tuduhan yang tidak benar seolah-olah ini adalah piur kesalahan PT Hapsibah,” ungkap Novrizal lagi.
Ia juga menambahkan, “Jjika dilihat dari hasil audit itu dijelaskan masing-masing pihak ini telah melakukan wanprestasi, PT Hapsibah sendiri dan maupun PT. BKJ. Namun, kalau dilihat dari proses munculnya permasalahan ini yang melakukan wanprestasi pertama yaitu pihak PT BKJ,” tambahnya.
Salah satu poin di dalam perjanjian tersebut, kata Novrizal, PT BKJ menjamin bahwasanya material scaffolding yang digunakan untuk pengerjaan proyek PT Siemens adalah hak milik PT BKJ senilai 3 miliar, namun fakta di lapangan material tersebut adalah material yang disewa oleh PT BKJ pada pihak ketiga bukan merupakan milik PT BKJ dan biaya sewa material tersebut di bayar dengan mempergunakan dari hasil progres pembayaran projek dari PT Siemens ke PT Hapsibah.
“Dari hasil penelusuran klien kami, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tenyata PT BKJ tidak memiliki material scaffolding dan setelah projek PT Siemens selesai materila scaffolding yang dikelurkan oleh PT BKJ berdasarkan berita acara yang dibuat oleh PT Hapsibah yang ditujukan kepada PT Siemens sekarang tidak tau keberadaan seluruh material scaffolding yang telah dibayar dengan mempergunakan dana dari pembayaran projek oleh PT Siemens kepada PT Hapsibah dan juga dana pribadi klien kami, dengan kejadian tersebut klien kami lagi mempersiapkan langka-langka hukum baik secara Pidana maupun secara Perdata,” terang Novrizal.
Lalu, Kuasa Hukum PT Hapsibah, Novrizal kembali mengklarifikasi terkait pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan di Polresta Barelang terhadap Direktur PT Hapsibah dan Al Dhean Mahyadi, terkait hal ini Polresta Barelang sudah mengeluarkan SP2H
“Bahwasanya terkait laporan tersebut sudah dihentikan proses penyelidikannya, karena di luar sana ada semacam image negatif kepada klien kita bahwasanya PT Hapsibah ini dituding melakukan pemalsuan tanda tangan lah, dituding wanprestasi sehingga kami klarifikasi terkait laporan tersebut sudah dihentikan proses penyelidikannya di Polresta Barelang dan telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Batam,” tutup Novrizal.
Saat PT BKJ, Ahmad Syahbudin dikonfirmasi media ini mengatakan terkait laporannya yang sudah diberhentikan tetap berlanjut.
“Tidak ada diberhentikan, tetap lanjut, jawab Ahmad Syahbudin yang akrab dipanggil Arnol.
Dia juga mengatakan permasalahan cek yang ditandatangani itu kalau tidak dinaikin saya pastikan bahwa yang tandatangan diatas cek memalsukan tandatangan orang, dan sudah pidana.
Dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang ke Delapan, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022, Nomor : B/490/V/Reskrim kepada pelapor pada poin ke Tiga menyebutkan jika dikemudian hari jika pelapor bisa menghadirkan dokumen asli perkara tersebut dibuka lagi.
“Apabila dikemudian hari pelapor dapat menghadirkan bukti dokumen asli yang diduga tanda tangan Pelapor yang dipalsukan, maka perkara ini akan dibuka kembali melalui mekanisme Gelar perkara Khusus,” bunyi poin ke 3 di dalam surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Reskrim, Polresta Barelang. (red)