Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Sht)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media Owntalk dengan judul berita “Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan” pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB oleh Wartawan Emerson Tarihoran, dengan ini Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa berita
tersebut keliru/tidak benar sehingga perlu diluruskan.
Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September
2021 telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.
Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai. Dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang
Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan.
Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal. ( Red/sht )
Sumber : Humas Bea Cukai Batam