Tumpahan oli kotor di perairan Tanjunguncang, Batam. (Foto: Par)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Terkait Tumpahan oli di perairan Tanjung Uncang, dimana masyarakat sekitar pulau bertam, pulau lingka, pulau gara, pulau kasu, kelurahan pulau kasu, kecamatan belakang Padang kota batam, beramai-ramai mendatangi PT Paxocean (X PT Pan United).
Atas desakan masyarakat yang terimbas akibat tumpahan oli kotor di laut masyarakat mengadukan ke DPRD Kota Batam dan RDP dilaksanakan Jumat 02/12/2022 yang lalu.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah di gelar di komisi III yang dipimpin ketua komisi III H. Djoko Mulyono.SH, menyimpulkan akan dilaksanakan RDP lanjutan(RDP ke-2) untuk pembahasan lanjutan terkait tumpahan oil di PT Paxocean Tanjung Uncang.
Turut hadir dalam hering yang dilaksanakan di komisi III
diantara dari Pihak PT Paxocean diwakili kuasa hukum, Perwakilan DLH Kota Batam,Kepala Bakamla Kota Batam, Kepala KSOP Kota Batam, Pol Airud Polresta Barelang, kepala Gakum KLHK, Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang,aktivitas lingkungan hidup,RT 05/RW 22 dan warga sekitar.
Sedangkan dalam RDP yang lalu pihak dari KSOP Batam menjelaskan di forum, untuk penanggulangan penanganan pencegahan tumpah oli kotor yang berada di PT Paxocean hampir 90% sudah ditangani agar tidak menyebar kemana-mana” ungkap Rahmat selaku kasi Gakum KSOP Batam.
Dengan adanya kejadian tumpahan oli di perairan laut Tanjung Uncang Batam, Awak media ini meminta tanggapan dari Praktisi Lingkungan dari PT World Waste Treatment (WWT).
Untuk penanganan Limbah B3 oli kotor, Roy dari Praktisi Lingkungan (WWT) menanggapi “Oli kotor yang mencemari laut memang harus dikumpulkan dan dikeluarkan dari laut. Lalu dipisahkan antara minyak dengan air.
Biasanya minyak olinya kita musnahkan (eliminasi) dengan sistem incinerator tanpa asap dan atau sistem daur ulang, bukan dengan sistem landfill.
Atas terjadinya tumpahan oli kotor ini, Roy mengatakan “Untuk kasus ini dasar hukum telah diatur dalam:
-PP no. 22 tahun 2021 (untuk limbah B3);
-Permen LHK no. P.18 tahun 2020 (proses pemanfaatan);
-PermenLHK no. P. 68 tahun 2016; dan
-Permen LHK no. P. 80 tahun 2019 (tentang limbah cair)
Sedangkan dari pihak masyarakat sekitar yang diwakili Hasanuddin selaku ketua koordinator berharap dan meminta kepada penegak hukum terkait, agar dapat menyikapi dengan serius untuk menemukan dan menindak siap pihak yang sengaja membuang Limbah Oli kotor ini ke laut hingga kami masyarakat sangat berimbas atas kejadian ini harapanya.
Saat dikonfirmasi media jalurnews.com ke Arlon Veristo, Selasa 06/12/2022 terkait lanjutan RDP ke-2 tentang pembahasan tumpahan oli kotor, Arlon mengatakan “Rencana Minggu depan kita laksanakan, terkait kapan hari dan tanggal pelaksanaannya nanti kita informasikan” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.(par)