Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, MH. (Foto: SHT)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI masa berlaku 10 tahun dan di laksanakan mulai hari rabu 12/10/2022.
Penerapan masa berlaku pasport yang baru ini berdasarkan pada pasal 2A peraturan Menteri Hukum dan Ham RI ( Permenkumham ) . 18 tahun 2022 yang di undangkan di jakarta pada hari kamis, 29 September 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa syarat dan biaya pengurusannya tidak ada perubahan. “Masih sama dan kami selalu menerapkan SSR ( Senyum, Sapa. Ramah ) dalam melayani masyarakat,” ucap Subki Miudi. S.Kom.M.H, saat di konfirmasi Kepribetter.
Di sisi lain Kepala Bidang ( Kabid ) teknologi Imformasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam,” Tessa Harumdilla” mengatakan, saat ini biaya PNBP untuk paspor elektronik dengan harga Rp 650 ribu dan paspor nonelektronik Rp 350 ribu. “Walaupun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukannya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang,” jelas Tessa.
Tessa ” juga menambahkan untuk paspor masa berlaku 10 tahun itu sendiri, akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun sudah menikah, dan mengenaingenai isi buku juga masih sama, paspor elektronik dan paspor biasa nonelektronik masing-masing sebanyak 48 halaman.
Apabila paspor telah penuh / kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku. Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya,” terangnya.
Implementasi paspor masa berlaku 10 tahun ini sesuai dengan surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728.
Surat tersebut ditandatangani Plt Diikrjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia. Berikut aturan lengkapnya:
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.
Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah;
- Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun;
- Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
a. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai 2 tahun;
b. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya;
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia;
- Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022.” tutup tessa. (Sht007)