Polres Bengkalis Serah Terima 43 WNA Asal Bangladesh Korban Perdagangan Manusia Kepada Imigrasi. (Foto: Humas)
KEPRIBETTER.COM, Bengkalis – Sebanyak 43 orang WNA (Warga Negara Asing) asal Bangladesh korban perdagangan manusia yang diamankan Polres Bengkalis kini telah dilakukan serah terima kepada kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis di Mako Polres Bengkalis. Kamis (29/09/22)
Kapolres Bengkalis melalui Wakapolres Kompol Anindhita Rizal mengatakan bahwa dalam kasus TP perdagangan manusia atau keimigrasian itu telah melakukan penahanan satu orang tersangka berinisial ED (22) yang mana tugasnya sebagai pengantar WNA tersebut ke Malaysia
“Atas perbuatan tersangka ditetapkan pasal 2 ayat (1) jo pasal UU RI, nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Wakapolres Bengkalis.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Bengkalis AKP Reza menjelaskan untuk proses terhadap 43 WNA asal Bangladesh akan di kirim ke Rumah Detensi Imigran (Redenim) untuk proses pemulangan ke negara asal.
“Sedangkan 10 orang PMI yang berasal dari Daerah Aceh dan Sumut pada hari juga akan di berangkatkan menuju BP2MI Dumai,” terang Reza
Lebih lanjut Reza mengatakan bahwa kasus tersebut akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
“Kasus ini akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan kami juga telah mengantongi tersangka lainnya yang akan segera kita tindak,” terangnya
Kegiatan tersebut, dihadiri Wakapolres Kompol Anindhita Rizal, Kompol Irwandi, Kasat Reskrim AKP M.Reza, Kanit Tipidter IPDA Dodi Ripo Saputra, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito dan personel Satreskrim Polres Bengkalis.