Tiga Pelaku yang melakukan cabul di Aman kan Sat Reskrim Karo, selasa (25/1/2022). Foto: Humas polres/Kepribetter.com
KEPRIBETTER.COM, Karo – Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Selasa 25/ 01/ 2022.
Menurut Kasat Reskrim, AKP. Johanes Marojahan Napitupulu SIK adapun kejadian berawal pada hari Rabu, ( 19/ 01/ 2022 ), yang lalu, sekitar Pukul 00.05 Wib.
Saat itu terjadi perbuatan Cabul di teras SDN Lingga Muda Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo terhadap anak di bawah umur berinisial IM ( 14) yang merupakan Pelajar, warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Yang dilakukan oleh para Tersangka masing – masing : 1. Josapat Purba ( JP) (17 ) merupakan Pelajar, warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, dan . Andre Purba (19 ) juga Pelajar, warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten. Karo, serta Erik Embel NTNehemiaarigan ( EET) ( 19 ) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, ujarnya.
Lanjut Kasat muda dan tegas ini, Para Tersangka ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 19 Januari 2022, dengan pelapor WBS.
Adapun Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu ( 19 /01/ 2022 ) sekitar pukul 00.05 Wib, di Teras SDN Lingga Muda Kecamatan . Lau Baleng Kabupaten Karo, saat itu 10 ( sepuluh) orang para pelaku berencana melakukan persetubuhan terhadap anak korban berinisial IM, dimana sebelum melakukan persetubuhan Korban dijemput oleh JP, dan dibawa ke SDN Lingga Muda, kemudian JP menghubungi teman-temannya sebanyak 9 ( sembilan ) orang untuk datang ke SDN Lingga Muda, saat di SDN Lingga Muda itu JP menyetubuhi korban, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh AP, kemudian giliran yang ketiga dilakukan oleh EET, pada saat ES akan melakukan persetubuhan terhadap korban maka datang masyarakat Lingga Muda dan berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan persetubuhan tersebut. Atas perbuatan para tersangka, Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan Polisi.
Berdasarkan Keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk maka, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ditahan di RTP Polres Tanah Karo, terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Adapun Barang Bukti yang di amanka yakni, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra dengan Nomor Polisi BK 2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut dengan kunci kontaknya. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek SUZUKI Satria FU tanpa Nomor Polisi Berwarna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO berwarna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra dengan Nomor Polisi BK 5821 AGD Berwarna Merah dan Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna hitam.1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),pungkasnya.
Penulis:Hendri Karo-karo