Pelaku usaha hiburan RDP bersama Pansus Ranperda DPRD Batam, Kamis (30/12/21). Foto: Media Grup Sejahtera
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Para pelaku usaha hiburan di kota Batam meminta Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Batam memberikan relaksasi terhadap pajak dan retribusi usaha mereka.
Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah pengusaha jasa hiburan dalam Forum Group Discussion (FGD) kepada Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Batam di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Kamis (30/12/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Budi Mardiyanto, didampingi Wakil Ketua Pansus, Ides Madri, dan dihadiri beberapa Anggota Pansus dan 11 orang pemilik usaha hiburan.
Pada kesempatan itu, Budi meminta masukan dari para pelaku usaha hiburan sebelum nantinya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi disahkan. Ia menawarkan besaran pajak dan retribusi sebesar 75%.
“Ini kita lakukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah untuk nantinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga, jadi sebelum disahkan, tolong berikan tanggapannya atau ada permintaan dari pemilik usaha hiburan,” ucap Budi.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Galaxy Batam, Rika Anggara merasa keberatan dengan 75% pajak yang ditawarkan oleh Pansus. Menurutnya, pajak 35% saja sudah sangat berat terlebih di masa pandemi Covid-19.
“Terlebih dalam 2 tahun terakhir ini ekonomi kita hancur, baru 3 bulan ini mulai menggeliat kembali, kalau bisa permintaan kami turun dari 35%,” ucap Rika.
Sementara itu, Tony dari Inul Vista Batam KTV meminta penurunan 10% dari pajak yang ditetapkan sebelumnya yakni menjadi 25%. Hal ini kata Tony untuk membantu daya beli konsumen terlebih masa pandemi yang belum usai
Selanjutnya, Alicia dari Dinasti KTV juga merasa sangat keberatan. “Bagaimana mereka menghibur diri kalau pajaknya 75%, tolong bantuan dewan. Mohon pertimbangkan nasib dan suara kami, 2 tahun terakhir ini ekonomi kami anjlok,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus, Budi Mardiyanto meminta semua pelaku usaha hiburan untuk membuat permintaan tertulis dalam 1 lembar kertas berisi besaran pajak yang diinginkan untuk dijadikan pertimbangan dalam rapat selanjutnya.
“Dirundingkan dulu, surat yang berisi permintaan bapak ibu semua nanti diberikan ke Pansus tanggal 4 Januari 2022 tentang apa hasil pertemuan para pelaku usaha hiburan di Batam untuk kemudian kami jadikan pertimbangan,” tutup Budi.