SKB UU ITE Diteken, Pertegas Posisi Hukum Karya Jurnalistik

SKB UU ITE Diteken, Pertegas Posisi Hukum Karya Jurnalistik

KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE ditandatangani oleh Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satunya mengatur soal delik penghinaan hanya untuk perorangan. Institusi hingga profesi tidak bisa membuat laporan delik tersebut.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh SKB di atas dijelaskan dengan tegas bahawa delik tersebut aduan adalah korban perorangan.

“Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” demikian bunyi SKB yang dikutip Kepribetter.com, Sabtu (26/6/2021).

Berikut panduan atas Pasal 27 ayat 3 tersebut:

  1. Perbuatan itu menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
  2. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
  3. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

“Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian isi SKB itu.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri