KEPRIBETTER.COM, Karimun – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.
Sagnsi sangsi yang diberikan juga tidak main-main, dimulai dari penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi ASN sampai pemberhentian bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer.
“Untuk semua ASN yang belum vaksin wajib melakukan vaksin, kalau mereka tidak vaksin maka tunjangan kinerjanya tidak kita keluarkan.
Bagi THL atau honorer di seluruh Kepri yang tidak mau vaksinasi maka honornya juga tidak kita bayarkan. Kita beri tempo satu bulan jika masih tidak mau vaksinasi maka kita keluarkan.
Surat pemberhentian kepada mereka,” ujar Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Rabu (9/6/2021).
Jadi seluruh angota pemkap akan dipaksinasi dan tidak ada yang dikecualikan kecuali ada penyakit bawaan dan tensi.
Kalau ada yang alasan tidak bisa dipasin, hrus melalui tes, dan harus dicek dulu baru orang yang mau dipaksin harus dipastikan dahulu bisa atau tidak.
Penulis (N LBS).