KEPRIBETTER.COM, Karimun – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun wajib tutup sejak Senin (24/5/2021) malam.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dalam sambutannya pada acara Pengambilan Sumpah PNS dan Pelantikan Jabatan di Lingkungan Pemkab Karimun Tahun 2021.
“THM mulai nanti malam tutup, kata Rafiq, Senin pagi disebutkan Rafiq, penutupan THM akan diberlakukan selama 10 hari ke depan.
N omor satu di Bumi Berazam juga menegaskan sanksi terhadap pengusaha THM nakal yang tidak mengindahkannya adalah langsung dicabut izin usahanya.
Tutup 10 hari. Sanksinya tegas, cabut aja izinnya,tapi saya yakin pengusaha juga akan mendukung ini,.
Rafiq menyebutkan Pemkab Karimun akan kembali mengeluarkan Surat pembatasan terhadap masyarakat.
Selain THM, sejumlah tempat seperti cafe, pujasera dan rumah makan hanya dibenarkan menjual dengan cara dibungkus.
Khususnya di Coastal Area,tetap boleh buka tapi tidak ada yang makan di tempat. Cafe, tempat makan dan pujasera juga,” ujar Rafiq.
Kemudian pergerakan orang dari ataupun keluar dari Kabupaten Karimun akan diperketat.
Menurut Rafiq, pemberlakuan pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diketahui jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun cukup tinggi, bahkan tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau Kepri.pada bulan Mei 2021.
Tercatat jumlah pasien Covid-19 yang saat ini masih positif berjumlah 285 orang.
Para pasien tersebut menjalani perawatan di RSUD Muhammad Sani, Posyanvid Meral Barat dan isolasi mandiri.
Untuk jumlah kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Karimun juga merupakan tertinggi di Provinsi Kepri.
Penulis (NLBS)