KEPRIBETTER, Siak- Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H Sugianto kembali bergerak melakukan sosialisasi peremajaan sawit rakyat dan menjaring aspirasi, di Desa Sialang Baru dan Desa Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Jumat (26/3/2021).
Dalam kegiatan teesebut Politisi PKB ini bersama Ketua GP Ansor Pelalawan Ali Zainal Arifin, Dirut PT Buana Orbit Sejahtera (BOS) Antoni.
Dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Riau Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus melakukan peremajaan sawit rakyat di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dari produk sawit .Untuk menjalankan program replanting tersebut, guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp30 juta per hektare,” kata Sugianto.
Menurut dia, dukungan akan diberikan dengan cara mendorong petani sawit di Riau , untuk aktif melakukan replanting sekaligus membina para petani kelapa sawit.
“Kami ikut mendorong kesuksesan program replanting atau PSR dengan mendorong anggota melakukan replanting dan aktif melakukan pembinaan petani yang mengikuti program tersebut. GP Ansor juga siap memberikan pendampingan bagi calon peserta petani PSR,” ujarnya
Sugianto menyebutkan, petani sawit sekarang sudah diberikan kemudahan untuk mendapatkan dana hibah PSR senilai Rp30 juta per hektare.
Tidak hanya itu, dana Rp30 juta ini sudah cukup untuk melaksanakan PSR, tidak perlu menambah pinjaman atau hutang lagi untuk pelaksanaannya.
“Jadi, perusahaan perkebunan dan LC jangan bebankan petani lagi. Pengurus KUD, Kelompok Tani, Gapoktan juga harus kompak dengan petani. Bersama kita capai target PSR di Riau tanpa pinjaman lagi. Tidak membebankan lagi,”imbuhnya.
Sementara itu Dirut PT BOS, Antoni mengungkapkan, untuk memperlancar pelaksanaan PSR, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit rakyat.
Dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.
“Pekebun sudah harus membentuk kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 pekebun dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 km dilengkapi dengan peta berkordinat,”jelasnya.
Kemudian, pekebun sudah harus mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akte Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya.
“Kami dari PT BOS siap bermitra dengan petani sawit di Riau yang ingin menjalankan PSR ini. Sesuai arahan pak DPRD Riau kita H Sugianto, kita siap membantu petani bersama mensukseskan PSR di Riau,” jelasnya.***