Hangzhou, Keaktifan dan massifnya kehadiran delegasi Indonesia di forum-forum international ternyata cukup mendapat perhatian pada komunitas konsultan pajak Asia Oseania.
Dalam sidang pendahuluan konferensi tahunan Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) yang diadakan di Hangzhou, Tiongkok, 23 Oktober 2024, DR. Ruston Tambunan, Ak, C.A, SH, M.Si, M. Int. Tax, terpilih menjadi Presiden AOTCA untuk periode mendatang.
Ia menggantikan Jeremy Choi dari Hong Khong.
Ruston adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2022-2024 yang baru saja menyelesaikan masa bhaktinya. Sebelumnya, ia terpilih sebagai Deputy Presiden AOTCA dalam General Meeting AOTCA tahun 2022.
“Suatu kehormatan bagi saya, dan tentunya Indonesia, memimpin organisasi tingkat internasional ini dan menjadi bukti bahwa profesionalisme konsultan pajak Indonesia semakin diakui kredibilitas dan keilmuannya, ” kata Ruston, doktor ilmu hukum ini.
Pada konferensi di Hangzhou, delegasi Indonesia datang dengan rombongan besar 90 orang profesional IKPI.
Konferensi tahunan Asosiasi Konsultan Pajak Asia Oseania (AOTCA) diadakan di Hangzhou, Tiongkok pada bulan Oktober di musim gugur emas. Ini merupakan kali kedua dalam 16 tahun sejak Konferensi AOTCA 2008 diselenggarakan di Shanghai, Tiongkok.
“Senang rasanya mempunyai teman yang datang dari jauh. Atas nama Asosiasi Agen Pajak Bersertifikat Tiongkok (CCTAA), saya dengan tulus menyambut semua orang yang hadir, ” kata LIU, Lijian, Presiden Asosiasi Agen Pajak Bersertifikat Tiongkok.
Dalam pertemuan itu, salah satu pemateri dari Indonesia adalah David Tjhai, yang membawakan makalah berjudul “Tax Governance and The Roles of Tax Consultants in Indonesia “.
IKPI Cabang Bekasi diwakili oleh Umi Khulsum Ph.D, yang baru saja diwisuda menjadi doktor bidang keuangan dari Asia E University Malaysia. Wanita cantik separuh baya ini juga tercatat sebagai Dosen Akuntansi di STEBI Lampung.
Sekadar informasi, AOTCA General Meeting and International Tax Conference merupakan ajang pertemuan para konsultan pajak profesional yang berada di wilayah Asia dan Oceania yang dimaksudkan untuk saling bertukar pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan perpajakan di masing-masing negara di mana anggota AOTCA berasal.
Adapun 15 negara yang menjadi anggota antara lain adalah: Australia, Indonesia, Singapore, Malaysia, Jepang, China, Hong Kong, China Taipei, Vietnam, Philipina, India, Nepal, Korea, Thailand, Mongolia dan lain-lain