KEPRIBETTER.COM, Kepri – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui petugas yang bertugas di Perwakilan Tanjungpinang laksanakan kunjungan dan monitoring korban laka lantas secara rutin di RSUP Raja Ahmad Thabib pada Rabu, 30 Agustus 2023, upaya ini dilakukan untuk terus memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Novie Krishna menjelaskan “Petugas Jasa Raharja selalu melakukan kunjungan ke rumah sakit setiap hari untuk dapat memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap memberikan jaminan kepada korban, sehingga korban akan segera mendapatkan perawatan utama guna mengurangi tingkat fatalitas cidera yang dialaminya”.
Korban yang mengalami kecelakaan hanya cukup melaporkan kejadian kecelakaan di Polres Tanjungpinang, selanjutnya keluarga korban mengirimkan nomor handphone dan KTP korban terkait untuk selanjutnya dilakukan penginputan jaminan korban tersebut yang sudah terintegrasi dengan sistem Kepolisian dan Rumah Sakit di wilayah Perwakilan Tanjungpinang.
Petugas Jasa Raharja selanjutnya akan menyampaikan hak yang akan diterima oleh setiap korban kecelakaan, Novie menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang terjamin akan mendapatkan santunan luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- berupa jaminan pengobatan kepada pihak rumah sakit dan jika korban dinyatakan meninggal dunia mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris yang sah atas korban dimaksud.
Tingginya kecelakaan di wilayah Tanjungpinang yang meningkat dibanding tahun lalu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan kecelakaan yang diinisiasi baik oleh PT Jasa Raharja maupun oleh instansi pemerintah terkait lainnya.
PT Jasa Raharja akan selalu melakukan perbaikan proses kerja dalam percepatan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Cepatnya penyerahan santunan tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[ Humas jasa raharja/Sht007 ]