KEPRIBETTER.COM, Batam – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama PT AHM Motor melakukan giat sosialisasi kepada pekerja PT OSI Electronics pada Sabtu siang (3/6/2023) di PT OSI Electronics, Batam.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sinergitas bersama mitra kerja terkait dalam memberikan edukasi akan pentingnya berkendaraan dengan aman dan berkeselamatan.
Kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 100 orang pekerja di PT OSI Electronics diawali dengan sosialisasi oleh Christofer sebagai instruktur dari PT AHM Motor mengenai teknik berkendara yang aman dan nyaman beserta prakteknya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi pencegahaan kecelakaan dan keterjaminan dari PT Jasa Raharja Kepulauan Riau oleh Irfan Ardiyansah sebagai Penanggungjawab Pelayanan dan Humas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kepulauan Riau yang mendampingi jalannya sosialisasi.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Jasa Raharja juga menjelaskan mengenai beberapa informasi penting terkait Jasa Raharja, mulai dari peran dan fungsi tugas Jasa Raharja, hak dan kewajiban bagi korban kecelakaan lalu lintas, kinerja pelayanan dan informasi pencegahan laka baik informasi waktu, penyebab, lokasi titik rawan laka maupun himbau berkeselamatan pada seluruh pekerja PT OSI Electronics yang hadir. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai materi terkait yang disampaikan dan memberikan souvenir kepada para penanya.
“Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan kami lakukan sehingga masyarakat yang mengetahui tugas dan peran Jasa Raharja menjadi semakin luas dan keterjaminan Jasa Raharja dapat dirasakan oleh para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau secara optimal” ucap Mulyadi.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.