Bintan, Kepri – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) yg terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Bintan Utara seminggu yang lalu,dan sampai hari ini sudah ada 3 korban yang membuat laporan polisi.
Jum’at (19/05/2023), Tg. Uban utara.
Menurut pengakuan dari pelaku berinisial AG, sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dijadikan korban untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka.
Dalam konferensi pers,Kapolsek Bintan Utara, Kompol.Suwitnyo didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan di Mapolsek Bintan, Jumat (19/5/2023). Terkait kasus pedofilia, hingga saat ini keluarga korban yang melapor sebanyak tiga orang.
” Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang,” ungkapnya.
Disampaikan terungkapnya, kasus pedofil ini, awalnya saat tersangka melakukan perbuatan cabul, tertangkap tangan oleh saksi di salahsatu tempat di Bintan Utara. Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman munculnya beberapa daftar nama korban yang menjadi korban.
Ada pun modus yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya, dengan mengiming-imingi dan membujuk rayu para korbannya, dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya berpariasi. Mulai dari kisaran Rp 5000 ,RP. 10.000 hingga puluhan ribu rupiah.
Selain itu historis dari tersangka, selain pernah menjadi korban di masa kecilnya saat masih tinggal di Jakarta. Dia iuga pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2008 silam dan sudah menjalani hukuman.
Sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus pedofil tersebut, diantaranya pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan perbuatan cabul dan pamaian tersangka saat melakukan perbuatan cabul dan barang bukti lainnya.
Lebih jauh langkah yang diambil guna mengantisifasi terjadinya kasus serupa, mengaingat para tersangka identik pernah menjadi korban. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial dan par apekerja sosial, dalam melalukan binaan secara psikologis dan sosialisasi kepada masyarakat.
Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang.
By Yanti Kurniasih