Irjen Pol Tedyy Minahasa. (Foto: Tata)
KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Nasib Irjen Pol. Teddy Minahasa akan segera diputuskan. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah dituntut hukuman mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu 5 kg.
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno. Ia mengaku turut mengikuti jalannya persidangan perkara Teddy.
“Saya mengikuti jalannya persidangan perkara ini karena perkara ini di samping menarik perhatian masyarakat, saya sebagai seorang akademisi tentunya sangat tertarik sebagai bahan kajian di kampus,” ujarnya seperti dalam tayangan Bravos Radio, Sabtu (6/5).
Selama mengikuti persidangan, Prof Nur melihat ada beberapa fakta hukum yg harus diuji lebih lanjut, agar kebenaran materil bisa tercapai.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah barang bukti sabu seberat 5 kg yang disebut hendak diperjualkan, bahkan ditukar tawas.
“Apakah benar barang bukti sabu yang ditemukan di Jakarta berasal dari sabu yang berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat? Terus, apakah benar terjadi penukaran sabu dengan tawas?” tanya Prof Nur.
Dalam perkara ini sudah terdapat bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa pemusnahan sabu sudah terlaksana sesuai dengan prosedur yang berlaku, berita acara pemusnahan, dan dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi.
Akan tetapi, lanjut Prof Nur, keterangan dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif menyatakan bahwa sabu seberat 35 kg terdapat 5 kg yang sudah diganti dengan tawas.
“Semestinya dari proses penyidikan sampai dengan penuntutan merupakan tugas penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kebenaran materiil atas asal usul sabu tersebut. Tidak boleh hanya mendasarkan keterangan terdakwa saja,” jelasnya.
Menurut dia, polisi bisa menggali atau melakukan scientific investigation dengan cara memeriksa di tempat pemusnahan sabu tersebut.
“Yang saya tahu, senyawa yang ditinggalkan di tempat pemusnahan akan terdapat residunya, jika penyidik mau sebenarnya masih bisa ditelaah secara ilmiah dari bekas pemusnahan karena senyawa sabu dengan tawas adalah berbeda,” beber Prof Nur.
Karena hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pidana dari pelaku, Prof Nur menekankan, pembuktian asal usul sabu tidak bisa hanya didasarkan kepada pengakuan saksi semata, tanpa diikuti upaya pembuktian atau alat bukti lain.
“Perkara ini kan sudah pada ujung pemeriksaan, yang saya dengar tanggal 9 Mei 2023 akan diputus. Menurut pendapat saya, barangkali ini terobosan hukum karena dalam KUHAP tidak mengatur tentang hal ini, yaitu jika Yang Mulia majelis hakim masih ragu atas kebenaran asal usul sabu tersebut,” ujarnya pula.
Hemat dia, majelis hakim seyogyanya melakukan pemeriksaan setempat dengan mengeluarkan penetapan untuk memastikan asal usul sabu tersebut.
“Jangan sampai Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini masih belum mendapatkan keyakinan atas asal usul sabu tersebut. Yang Mulia Majelis Hakim tentunya tidak menginginkan adanya peradilan sesat karena tidak melakukan penggalian untuk mendapatkan kebenaran materiil,” tegas dia.
Ia mengamati setidaknya ada dua alat bukti yang dipertentangkan yaitu Berita Acara Pemusnahan berikut dengan saksi-saksi diadu dengan keterangan Dody dengan Samsul Maarif.
“Dalam hal ini majelis hakim harus benar-benar jeli dan teliti menyikapi atas perbedaan itu,” imbuhnya.
Pertama, menurut dia, Berita Acara Pemusnahan adalah bukti otentik yang tidak mudah dipatahkan/dibantah dengan keterangan saksi saja tanpa ada dukungan dengan alat bukti lainnya pembuktian penggunaan saksi mahkota dalam persidangan berpotensi mengaburkan.
Kedua, Dody dan Arief sama-sama terdakwa atau saksi mahkota. Dengan kedua saksi yang notabene terdakwa, maka secara naluriah mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan pembelaan atas dirinya.
“Majelis hakim bisa merujuk dalam Pasal 185 KUHAP,” terang Prof Nur.
Terkait bukti komunikasi berupa chat WhatsApp antar terdakwa Teddy dengan Dody, diakuinya memang bisa dijadikan petunjuk.
“Tapi jika pengambilan petunjuk komunikasi ini tidak dilakukan dengan sistem elektronik, maka hal tersebut tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah, yaitu alat bukti petunjuk, imbuh dia.
Prof Nur menjelaskan, Pasal 86 UU Narkotika tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang berdiri sendiri, akan tetapi harus dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE.
Meski begitu, ia optimistis majelis hakim akan sangat detail dalam mengkaji fakta-fakta hukum yang tersaji di persidangan.
“Dalam ilmu hukum ada dalil in dubio pro reo. Artinya, jika ada keragu-raguan dalam hal memutus suatu perkara, maka haruslah diputuskan yang menguntungkan terdakwa,” tutupnya.