Konferensi pers Polres Karimun
KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Jajaran Polres karimun menangkap satu orang kurir sabu berinisial (RJK)Dari satu tersangka diamankan 7.378 (Kg) sabu sebagai barang bukti. Jumat 27 januari 2023
Satnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. jenis sabu
Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kec. Karimun Kab. Karimun
Ketika diamankan, satu tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi lalu melakukan penggeledahan di dalam hotel dan menemukan 7.378 Kg narkotika jenis sabu.
Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang”, Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Satu pelaku saat ini ditahan di polres karimun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 Jo pasla 114 UU nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Penulis fernando