Tambang pasir ilegal di Nongsa Batam. (Foto: Par)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Tambang pasir ilegal kini mulai marak lagi di daerah Nongsa, dari pantauan media ini di salah satu lokasi Kebun Sayur (nama lokasi tersebut dinamai masyarakat sekitar kebun sayur) Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, di lokasi tersebut terlihat mobil Dum Truk lalu lalang dan puluhan mesin pencuci pasir sedang beroperasi.
Yang anehnya di lokasi kebun Sayur tempat kegiatan pencucian pasir terlihat plang (KLHK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan plang merah logo BP Batam dan simbol-simbol logo instansi lainnya serta tertulis dalam plang tersebut larangan dan pasal UU yang dilarang alias tidak di izinkan, Tapi faktanya kegiatan tersebut sepertinya tidak tersentuh hukum.
Salah satu Plang berwarna Hijau dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertulisan Izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) an Kelompok Wisata Mangrove, terpampang tegak di sekitar area lokasi.
Sungguh-sungguh sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini KLHK memberikan izin pengelolaan hutan mangrove kepada orang yang salah, sebab bukannya menjaga atau merawat hutan mangrove malah merusak dan membuat tempat pencucian pasir yang tidak memiliki izin usah.
Diman jelas tertulis Larangan dan pasal UU di plang merah tersebut ditujukan kepada pelaku usaha pencucian pasir di kawasan tersebut, tapi anehnya seolah-olah semua larangan itu tidak berarti dalam memanfaatkan kawasan hutan lindung ulu lanjal, sebab kegiatan penyucian pasir ilegal tersebut terlihat berjalan lancar-lancar saja.
Dengan adanya kegiatan tambang pasir ilegal tersebut saat media jalrnews.com, Senin(19/12/2022) mengonfirmasi dan meminta tanggapan KPHL (Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung) Batam Provinsi Kepri, terkait status lokasi dan kegiatan pencucian pasir yang sedang beroperasi di kebun Sayur Nongsa tersebut.
Lamhot Sinaga mengatakan “Lokasinya di mana biar kita cek dulu, dan terkait hutan sosial tidak boleh ada penambangan pasir dalam izin perhutanan sosial” ungkapnya.(par)