Lahan yang dipasang plang larangan BP Batam. (Foto: Par)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Plang Logo BP Batam Terpampang Besar Serta Tertuang Aturan Larangan, Tapi Anehnya Lokasi Tersebut Mau dijadikan Kawasan Industri, dengan adanya aktivitas kegiatan tersebut Patut dipertanyakan Perizinan apa yang di miliki perusahaan tersebut hingga berani dengan terang-terangan melakukan pemotongan lahan dan penimbunan dam yang berlokasi di simpang Lampung merah Kabil, kecamatan Nongsa Kota Batam provinsi Kepri.
Sebab di seputaran lokasi tersebut terdapat beberapa plang besar yang berlogo BP Batam dan bertulisan “PERINGATAN” Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Hang Nadim.
Di plang peringatan tersebut juga tertulis Larangan serta pasal UU bila melanggar yang bertuliskan:
1.KUHP Pasal 551
2.UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan
3.UU No18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
4.UU No 1 Tahun 2009 tentang penebangan
5.UU No 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan, JO. UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara
Dari pantauan media ini di lapangan, Kamis 17/11/2022 terlihat alat-alat berat (Beco, Doser) dan mobil-mobil Dum Truk sedang melakukan pekerjaan pemotongan lahan dan penimbunan Dam yang berada di lokasi tersebut dan terlihat juga mobil Dum Truk keluar dari kawasan tersebut mengangkut tanah untuk dibawa ke wilayah kecamatan Bengkong Batam.
Ketika ditelusuri dan dipertanyakan lokasi tersebut milik siapa? Pekerja yang sedang bekerja disana mengatakan “Lahan tersebut milik Tunas Prima industrial Park, dan juga terlihat jelas di lokasi (office container) terpampang kertas besar (master plan) perencanaan pembangunan di lokasi tersebut, dan bertulisan Tunas Prima Industrial Park.
Dengan adanya kegiatan tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi Humas BP Batam melalui Asriaty Sirait terkait status alokasi lahan tersebut dan perizinan apa yang dimiliki perusahaan Tunas Prima industrial park, hingga berita ini di terbitkan Asriaty Sirait mengatakan “akan kita kordinasikan dulu dengan pihak terkait”(18/11/2022). Tim media ini juga masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan tersebut.(par)