Kerjasama Bilateral Patkor Kastima Indonesia dan Malaysia resmi ditutup. (Humas BC Batam)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Kerjasama bilateral antara Bea Cukai Indonesia dengan Kastam Malaysia dalam memberantas aksi penyeludupan di wilayah Selat Malaka telah menuai hasil yang sangat memuaskan. Adapun Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 ini digelar selama periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022.
Dalam keterangan press realease Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi dan
Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmi Bin Md Piah resmi menutup kegiatan patroli gabungan ini, tepatnya di antara perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa, (15/11).
Pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, namun juga meningkatkan kerjasama instansi kepabeanan kedua negara.
“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan
terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini, ” ucap Adhang.
Adhang juga menjelaskan, selama periode patroli terkoordinasi, seluruh tim operasi gabungan berhasil menindak sebanyak 21 kasus. Di wilayah Indonesia terdapat tujuh kasus penindakan yaitu rokok ilegal,
crude oil, Metamfetamin, bahan kimia, dan balepressed dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
“Sedangkan di Malaysia kita berhasil menangkap 14 kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” tambah Jasmi menjelaskan hasil penindakan di wilayah Malaysia.
Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan dan cukai yang
telah terbangun sejak Juli 1994. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan patroli laut baik secara
terkoordinasi maupun patroli laut rutin.
Tak hanya itu, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif atau respresif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan/pembatasan lainnya, ” tutup Adhang. ( Hms BC/Sht007)