Keluarga Terdakwa Andrica Ricora Ginting Terus Gencar Meminta Keadilan

Keluarga Terdakwa Andrica Ricora Ginting Terus Gencar Meminta Keadilan

Pengacara Keluarga Terdakwa, Ismail SH. (Foto: Veri)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) RI telah memantau dugaan keterlibatan Helmi & Syamsir Ode, dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Melalui surat Nomor: B-1962C/Kompolnas/10/2022, tanggal 7 Oktober 2022, membalas surat kuasa hukum Andrica Ricora Ginting. “Sehubungan dengan surat tersebut, diberitahukan bahwa surat tembusan saudara telah kami Terima dan diberi nomor registrasi 1962/5/Res/IX/2022/Kompolnas, tanggal 11 Oktober 2022,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) DR Benny Jozua Mamoto yang diterima awak media.

Tidak hanya itu, untuk mem-followup laporan tersebut Kuasa Hukum Andrica Ricora, Ismail SH dan Rindo Ahyani Manurung SH telah mendatangi Polda Kepri.

“Hari ini bersama ibu Lola Fauziah (istri Andrica Ricora,red) telah mendatangi Distres Narkoba Polda Kepri untuk mempertanyakan status hukum dugaan keterlibatan Helmi & Syamsir Ode, dalam dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Ismail kepada awak media ketika dikonfirmasi, Senin (24/10)

Tambah Ismail, jawaban Distres Narkoba Polda Kepri sedang didalami dugaan keterlibatan Helmi & Syamsir Ode.

“Kata Dir narkoba sudah di tanggapi surat kita. Dan uda diperintahkan kapolda untuk menindak lanjuti surat kita. Surat kita sudah diproses dengan tahap pengembangan,” beber Ismail didampingi Rindo.

Para Kuasa Hukum tersebut, meminta Polda Kepri segera menetapkan status hukum Helmi & Syamsir Ode. Sebab kata dia, sebenarnya perkara itu sangat simpel.

“Karena klien kami sudah menjadi terdakwa. Dan Helmi & Syamsir Ode juga sudah mengakui di hadapan sidang. Jadi kami tidak menunggu lama,” Ujarnya.

Ismail dan Rindo mengatakan, jika lambat proses di Polda Kepri dalam waktu dekat akan meminta Mabes Polri menarik perkara itu. “Bisa saja kita buat begitu. Kita sedang mempersiapkan upaya hukum untuk itu. Karena sampai kapan jika proses pengembangan terus. Jangan terbuai kita dengan kondisi itu. Lanjut upaya hukum, begitu pak,” ujar Rando.

Hal yang sama disampaikan oleh Lola Fauziah. Menurut Lola, seharusnya Polda Kepri sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Sebab kata dia, di hadapan persidangan Helmi & Syamsir Ode telah mengakui menyerahkan narkotika tersebut kepada Maskum. Dilanjutkan kepada suaminya dan Dika Tri Pamungkas.

“Jadi alasan apa lagi ya kenapa proses terus menerus? Kami pingin butuh status hukum secepatnya. Kami minta keadilan,” katanya.

Diberitakan awak media sebelumnya, terdakwa Andrica Ricora Ginting mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri dalam kasus narkotika secara resmi melaporkan Helmi dan Samsir Ode ke Polda Kepri.

Laporan resmi terhadap Helmi dan Samsir Ode tertuang dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor : 016/SU.UM/IL/SKL-IX/2022 yang diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ismail, SH & Partners bersama pihak keluarga ke Polda Kepri, Jum’at (7/10/2022).

Kedua orang pria bernama Helmi dan Samsir Ode yang saat ini berkedudukan sebagai saksi ini, merupakan penemu pertama kali narkotika jenis sabu seberat sekira 6 kilogram di tepi pantai kawasan Bintan Januari 2022 lalu.

“Hari ini secara resmi kita membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polda Kepri terkait dugaan keterlibatan Helmi dan Samsir Ode dalam permasalahan narkotika yang menjerat ketiga klien kami,” ujar Rindo Ahyani Manurung, Ismail, dan Repiton Manao sebelumnya.

Rindo menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat dengan Nomor 015/SU.UM/IL/SKL-IX/2022 pada tanggal 20 September 2022 kepada Ditresnarkoba Polda Kepri perihal permintaan klarifikasi status hukum Helmi dan Samsir Ode sebagai penemu pertama kali barang bukti narkotika sabu dalam perkara Andrica Ricora Ginting.

“Namun setelah 14 hari berlalu pasca kami mengirimkan surat tersebut ke Polda Kepri, belum ada respon yang signifikan sehingga demi hak dan kepentingan hukum ketiga klien kami, maka secara resmi Helmi dan Samsir Ode kita laporkan ke Polda Kepri untuk segera ditangkap,” ungkap Rindo.

Dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ismail SH & Partners menilai bahwa ketiga kliennya itu sengaja dijebak. Dugaan itu muncul, ketika penemu pertama kali narkotika tersebut hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

“Kami merasa klien kami ini dijebak. Kenapa Helmi dan Samsir Ode hingga saat ini tidak ditangkap. Sementara, mereka berdua penemu pertama kali narkotika tersebut dan dititipkan kepada klien kami yang saat ini tengah menjalani proses persidangan,” bebernya.

Diwaktu yang sama, Kuasa Hukum Ismail S.H menyampikan, bahwa dalam perkara ini pihaknya hanya menginginkan keadilan agar terang benderang. Karena ia menduga, ada skenario yang sengaja dibuat untuk menjebak ketiga kliennya tersebut.

“Mohon keadilan bagi klien kami. Disini kita bukan ingin menyudutkan pihak penyidik. Kami hanya ingin ada rasa keadilan bagi ketiga klien kami,” tegasnya.

Ismail mengatakan, kronologi singkatnya, bahwa pada bulan Januari 2022, tiba-tiba ada barang berupa narkotika jenis sabu di tepi pantai kawasan Bintan yang ditemukan oleh Helmi dan Samsir Ode. Hal tersebut, juga sudah diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta fakta persidangan.

“Narkotika itu ditemukan oleh Helmi dan Samsir Ode. Kemudian, kedua pria tersebut memberikan narkotika hasil temuannya kepada ketiga klien kami secara berantai. Nah, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa justru hanya tiga orang ini saja yang menjadi terdakwa ?,” terangnya.

Ismail menuturkan, Andrica Ricora Ginting merupakan salah satu anggota Polisi baik dan itu sudah terbukti dalam pengadilan. Selain itu, ia juga memiliki tiga orang anak masih kecil-kecil dan tentunya membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

“Bayangkan saja, dampak dari penemuan narkotika tak bertuan ini, klien kami dituntut 20 tahun penjara. Bagaimana nasib anak-anaknya ini ?,” bebernya.

Dalam kasus ini, Ismail, SH & Partners meyakini bahwa Polda Kepri secara profesional mengatasi perkara ini.

Apabila, setelah 14 hari ke depan pasca laporan ini dilayakan belum juga direspon, Kuasa Hukum Ismail, SH & Patners berencana akan melanjutkan laporan tersebut ke jenjang lebih tinggi dalam hal ini Mabes Polri.

Diketahui, kasus tindak pidana narkotika ini telah menyeret tiga orang terdakwa yakni, Andrica Ricora Ginting (mantan Walpri), Maskum dan Dika Tri Pamungkas. Mereka, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. Kini, keluarga terus mengejar keadilan atas dugaan keterlibatan Helmi dan Syamsir Ode.
(Veri)

Pemerintah Provinsi Kepri