Gelar Patroli Laut Bersama, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar

Gelar Patroli Laut Bersama, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar

Kapal bermuatan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Humas BC)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKORKASTIMA) mengamankan kapal bermuatan rokok ilegal di perairan Pulau Galang Senin, (4/10/2022).

Kapal SB Sea Star memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar, Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkap oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.

“Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki, Kamis (13/10/2022).

Ditambahkannya, petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Rizki.

Patroli bersama Bea Cukai dan Kastam Malaysia dimulai sejak tanggal 29 September 2022. Hal ini bentuk keseriusan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. 

Pemerintah Provinsi Kepri