SPBU di Jalan Duyung, Batuampar, Batam. (Foto: Tim Redaksi)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Duyung Batuampar, Batam yang saat ini dalam proses pembangunan diduga menyalahi aturan tata ruang.
Dari awak media, Rabu (28/9/22) di SPBU yang sedang proses pembangunan tampak di lokasi pengerjaan SPBU tersebut tidak terlihat plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, red).
Padahal, dalam mendirikan suatu bangunan gedung harus memiliki perizinan diantara lain Fatwa Planologi, UKL/UPL, KKPR, PBG dan lainnya.
Perizinan KKPR yang dimaksud yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dimana izin KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Saat dikonfirmasi perihal izin khususnya PBG yang dimiliki SPBU yang sedang proses pembangunan tersebut, perwakilan SPBU, Sitorus menerangkan bahwa SPBU itu memiliki izin lengkap.
“Kita memiliki semua izin-izin yang lengkap dan peruntukan Lokasi yang kita miliki PL nya untuk jasa SPBU,” ujar Sitorus melalui telepon seluler.
Dia menambahkan bahwa pendirian SPBU harus sesuai izin yang berlaku. “Perlu saya jelaskan bahwa kita mendirikan SPBU harus sesuai izin, kalau tidak sesuai izin mana berani kita membangun SPBU ini percumalah buang-buang uang dan tidak lama lagi SPBU kita juga sudah mau operasi,” ungkapnya.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait izin yang dimiliki SPBU yaitu PBG dan KKPR ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, sayangnya tidak ada satu pun pejabat yang bisa dikonfirmasi karena tidak berada di kantor Ruang Kota Batam, Rabu,(28/9).
“Kepala Dinas maupun Kepala Bidang terkait sedang tidak di kantor,” ungkap pegawai honorer yang bertugas di kantor yang tidak mau disebut namanya. Pegawai honorer itu menyarankan untuk kembali lagi besok harinya.
Kamis (29/9), Jalurnews.com kembali mencoba untuk mengkonfirmasi ke pejabat yang berwenang di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Sayangnya, dua kali upaya konfirmasi pada dua hari yang berbeda namun tetap saja pejabat Dinas CKTR Batam yang berwenang juga tidak berada di kantor dan hanya petugas honorer yang bisa ditemui di kantor tersebut.
Pegawai honorer tersebut lantas berjanji akan menyampaikan ke pimpinan mereka sambil meminta awak media menulis pertanyaan yang ingin dikonfirmasi.
“Kalau untuk pom bensin yang pertanyaan bapak, apakah ada KKPR-nya? kami tidak bisa jawab karena bukan kapasitas kami, karena saya cuma di izin PBG aja pak. Kalau izin PBG SPBU tersebut tidak ada,” jawab Topan, salah seorang pegawai di Dinas CKTR Batam melalui pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi ulang pada Senin (3/10/2022). (Tim)