DPRD Tanjungpinang Sambut Pengusaha Papan Reklame Melalui RDP

DPRD Tanjungpinang Sambut Pengusaha Papan Reklame Melalui RDP

Suasana RDP DPRD Tanjungpinang Bersama pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang. (Ist)


KEPRIBETTER.COM, TANJUNGPINANG – Lintas Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di Kota Tanjungpinang, Selasa(27/9) pagi.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dan diikuti oleh Komisi I dan II Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, Nasrul, Momon, Ismiyaty, Hot Asi Silitonga, Rika Adrian.

RDP tersebut berangkat dari keluhan sejumlah pengusaha reklame dan papan baleho di Tanjungpinang.

Pengusaha mulai gusar soal terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, yang merupakan turunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2011.

Sebagian besar pengusaha reklame dan papan baleho merugi atas kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma. Sejumlah papan reklame yang dinilai Pemkot Tanjungpinang tak berizin disegel Satpol PP alias tidak boleh menjalankan aktivitas.

Untuk itu, Dalam gelar RDP tersebut DPRD Tanjungpinang disepakati dengan sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang. Meminta Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Dalam RDP tersebut DPRD juga merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

“Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” katanya.

Selain itu, DPRD juga meminta Papan Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

Sementara itu, Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.

“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tegasnya di tengah berlangsungnya RDP.

Cori juga menyebutkan, papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

“Jangan duit pajak kami diambil. Tapi kami diabaikan dianggap tidak ada,” sebutnya n

Untuk itu, apa Rekomendasi RDP ini tidak ditindaklanjuti oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma ia akan melanjutkan permasalahan ini ke Ombudsman Kepri.

“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tutupnya. (*)

Pemerintah Provinsi Kepri