Ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: BC Batam)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Batam. Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan saat operasi cukai pada Agustus 2022.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan, Komitmen tersebut diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dengan giat operasi cukai bersama jelang operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain dari Kodim 0316 Batam.
“Total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022 mencapai 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” ujar Rizki dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Rizki menjelaskan, jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang.
“Dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp. 10,22 Miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6,81 Miliar,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector sekaligus revenue collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif. Pengawasan atas BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif.
“Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, melalui pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bea Cukai melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal,” ungkapnya.
Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama.
“Dalam pendekatan represif, salah satu yang dilakukan Bea Cukai Batam adalah operasi cukai dengan mengedepankan sinergi dengan unit lain. Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat meningkat kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal yang berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan cukai,” ujarnya.
Disamping itu, upaya memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
“Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” pungkas Rizki.