Papan reklame bando di Batam yang melanggar aturan. (Foto: Yen/Kepribetter.com)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Papan reklame bando yang melintang di jalan masih dapat dijumpai di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Padahal pemasangan papan reklame bando melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pasal 18 berbunyi konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penagihan dan Keberatan Bapenda Batam, Eko Dedy P mengaku iklan bando yang melintang di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Dulu ada beberapa (selain dua iklan bando di samping BCS Mall), tapi sudah dibongkar, dan tidak diperbolehkan lagi,” kata Eko kepada Kepribetter.com saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Eko menyebutkan, dua iklan bando yang berada di samping BCS mall sudah berdiri sejak 4 tahun yang lalu.
Ia menyebut, saat ini Pemko Batam sedang menata tiang papan reklame yang ada di Kota Batam.
“Kalau tak salah sudah disurati untuk pembongkaran (reklame bando),” ucapnya.
Terkait perizinan lahan dari reklame bando tersebut, Eko menyarankan untuk menanyakan ke BP Batam.
Namun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabiro Humas, Protokol dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait enggan menjawab. (Yendri)