Polisi Imbau Masyarakat Agar Tidak Lakukan Penimbunan BBM Subsidi

Polisi Imbau Masyarakat Agar Tidak Lakukan Penimbunan BBM Subsidi

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. (Foto: Fernando/Kepribetter.com)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, Kepulauan Riau AKBP Tony Pantano menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Kapolres guna mengantisipasi informasi terkait wacana kenaikan harga BBM terkhusus Pertalite dan Bio Solar dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, kenaikan harga tersebut berpeluang memberikan celah bagi para pelaku untuk melakukan penimbunan BBM.

“Kita akan tindak tegas, jadi jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan BBM subsidi. Ada ganjaran pidana yang menanti,” ucap Tony, Rabu (31/8/2022).

Lanjut Tony, ganjaran pidana yang menanti bagi para pelaku penimbunan BBM Subsidi yaitu ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ini sudah jelas tertuang dalam UU pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 5 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tandasnya.

Penulis: Fernando

Pemerintah Provinsi Kepri