Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) periode Agustus 2022. (Foto: BC Batam)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bea Cukai Batam terus berkomitmen lakukan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono menyampaikan, sampai dengan periode Juli 2022, capaian kinerja tingkat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam telah mencapai angka 85,52%. Jumlah tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 78%.
“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal capaian kita telah mencapai angka 97,86%, sehingga total capaian efektivitas pengawasan periode Juli 2022 mencapai 85,52%,” ujar Sisprian dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Terhadap penindakan BKC ilegal sendiri, sebut Sisprian, sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022 Bea Cukai Batam telah melakukan sebanyak 79 penindakan rokok ilegal dan 17 penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Jumlah total rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebanyak 3.870.588 batang yang diestimasikan bernilai Rp10,24 miliar dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar,” jelasnya.
Sedangkan jumlah total MMEA ilegal yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.356 liter dengan estimasi nilai Rp553,94 juta dan estimasi kerugian negara sebesar Rp478,94 juta.
Ia menambahkan, selain penindakan terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga telah melakukan berbagai penindakan terhadap barang ilegal lainnya. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli dan operasi penindakan lainnya.
“Total sepanjang periode Juli 2022 Bea Cukai Batam telah melakukan sebanyak 271 kegiatan patroli atau operasi penindakan,” tandasnya.