Polres Karimun Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 30 Kilogram Ganja Diamankan

Polres Karimun Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 30 Kilogram Ganja Diamankan

Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (19/8). Foto: Fernando


KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap tindak pidana peredaran narkoba dengan total seberat 30 Kilogram (Kg).

Ini terungkap saat Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba di hadapan wartawan di ruang rapat utama Polres Karimun, Jum’at (19/8/2022).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya pada 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB, Satnarkoba menangkap lima orang laki-laki di TKP (tempat kejadian perkasa) yang berbeda. Tersangka itu di antaranya; H, SZ, YF, MA dan MT.

Penangkap terjadi pada 3 orang tersangka di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dan dua orang lagi di wilayah Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dari lima tersangka itu didapati sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

“Kemudian kami lakukan pengembangan,” ujar Kapolres AKBP Tony Pantano.

Akhirnya dari hasil pengembangan itu pada, Sabtu (13/8/2022), Polres Karimun mengamankan seorang perempuan inisial NR. Tersangka NR ditangkap di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Barang bukti yang disita dari tersangka NR sebanyak 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 Kg.

“Berat keseluruhannya dengan berat kotor kurang lebih 30 Kg,” ujar AKBP Tony Pantano.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Penulis: Fernando

Pemerintah Provinsi Kepri