Bea Cukai Batam saat memberikan program pembinaan dan fasilitas fiskal kepada pelaku UMKM. (Foto: BC Batam)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam mendukung proses bisnis para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu bentuk komitmen yang dilakukan adalah dengan memberikan program-program pembinaan dan fasilitas fiskal guna mendukung UMKM di Kota Batam, khususnya agar dapat berorientasi ekspor. Program-program pembinaan tersebut mencakup aspek edukasi, asistensi, dan kolaborasi.
Program pembinaan melalui edukasi yang Bea Cukai Batam lakukan adalah memberikan edukasi secara langsung dengan mengundang para pelaku UMKM di Kota Batam.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menemukan potensi ekspor UMKM dan mengedukasi serta menampung aspirasi pelaku UMKM khususnya yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah Focus Group Discussion (FGD) Tata Laksana Ekspor-Impor di FTZ Batam, Temu Konsultasi Kepabeanan Ekspor Produk Usaha Mikro, dan yang paling terbaru adalah Sosialisasi Daerah UMKM Week 2022 yang diselenggarakan pada Selasa (21/6) lalu.
Selain mengedukasi secara langsung UMKM dalam jumlah banyak, Bea Cukai Batam juga terjun langsung menemui pelaku usaha UMKM dalam rangka asistensi penuh terkait kendala kepabeanan yang dihadapi. Program asistensi tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan Customs Visit Customer (CVC) dan Audiensi dengan para pelaku UMKM.
Bea Cukai Batam juga berkolaborasi dengan instansi terkait baik di lingkungan Kementerian maupun Pemerintah Daerah yang terlibat langsung dalam upaya pemberdayaan UMKM di Kota Batam. Salah satunya adalah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Bea Cukai Batam bersama Disperindag Kota Batam berkolaborasi untuk memberikan fasilitas fiskal bagi UMKM Kota Batam yang ingin mengirimkan produknya ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Fasilitas fiskal tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPh kepada UMKM yang telah terdaftar sebagai binaan Disperindag Kota Batam. Sehingga jika UMKM yang terdaftar ingin mengirimkan produknya ke TLDDP cukup membayar PPN saja sebesar 11%.
Bea Cukai Batam pada prinsipnya berkomitmen mengasistensi UMKM daerah agar dapat ekspor ke mancanegara. Selain program-program pembinaan tersebut program lanjutan lainnya diantaranya yaitu Bussiness Matching dengan Atase Bea Cukai dan Atase Perdagangan di Singapura dan Malaysia, sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder, serta interaktif dan membangun komunikasi yang baik dengan UMKM Batam.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, M. Solafudin, dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Daya Saing UMKM Ekspor di Wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden RI pada Jumat, 24 Juni 2022.
Wilayah BBK di Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah yang secara resmi telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ). Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka merumuskan kebijakan untuk mendorong agar UMKM di wilayah BBK dapat lebih berorientasi ke pasar ekspor sebagaimana semangat dari kebijakan FTZ.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Agung Krisdiyanto Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Ganef Judawati Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Gustian Riau, Kepala Disperindag Kota Batam, dan Louis Loy, Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Batam. (*)