Bea Cukai Kepri musnahkan BMN hasi penindakan sejak 2020-2022, Rabu (15/6). Foto: BC Kepri
KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sejak tahun 2020 hingga 2022. Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/6/2022).
Adapun barang yang dimusnahkan yaitu 3.304 unit handphone bermacam merek seperti Iphone, Samsung dan LG. Tak hanya itu, dua juta batang rokok ilegal juga turut dimusnahkan.
Kepala Kanwil BC Kepri Ahmad Rofiq menyebutkan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga tak tersisa.
“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen,” jelasnya.
Lanjutnya, penindakan hanphone tersebut dilakukan kepada para penumpang yang berupaya menyelundupkan ke wilayah Kepri secara bertahap.
“Untuk handphone ini hasil penindakan bawaan penumpang yang mereka seludupkan atau bawa secara bertahap,” timpalnya lagi.
Rofiq menyebutkan berdasarkan akumulasi nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 9,8 miliar, dengan total potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 3,9 miliar.
“Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Fernando