Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membahas rencana pemekaran Natuna-Anambas di Rakernas APPSI di Hotel Discovery Plaza, Bali, Selasa (10/5/22). Foto: Diskominfo Kepri
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendukung rencana pemekaran Kabupaten Natuna-Anambas menjadi provinsi.
Hal itu disampaikan Gubernur Ansar dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Gubernur Ansar menganggap rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.
Selain itu, kata Ansar, juga sebagai perwujudan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar.
“Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya,” jelas Gubernur Ansar dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar juga menjelaskan urgensi terhadap rancangan UU Daerah Kepulauan.
Menurut Ansar, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan 8 Provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Ia menyebut, masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum.
“Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-Undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai,” kata Gubernur.
Bersamaan dengan itu, Gubernur Ansar juga memaparkan hasil penilaian sistem merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, di mana pada Tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari Tahun 2020.
Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
“Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di Lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama di samping disiplin kerja,” ungkap Ansar.
Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Di antaranya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Kemudian, implementasi Permen ESDM 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh di Pulau Bintan dan Kabupaten Karimun, implementasi Permenkeu 199 Tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS).
Rakernas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, didampingi oleh Dewan Pakar APPSI Tyas Rasyid, dan dihadiri Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) Agus Pramusinto, Dirjen OTDA Kemendagri Akmal Malik, serta Gubernur se-Indonesia. (Ndri)