Pemilik tanah sah/tergugat bersama Tim FKMTI saat berada di ATR/BPN Prabumulih. (Foto: Kepribetter.com)
KEPRIBETTER.COM, PRABUMULIH – Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan kembali menunda sidang putusan terkait gugatan lahan yang akan dijadikan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Sidang yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis 14 April 2022 dan Kamis 21 April 2022 kembali ditunda. Dari informasi yang diterima sidang tersebut akan digelar pada 28 April 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, pemilik lahan/tergugat bernama Sahrial mengatakan, dirinya bersama para pemilik lahan/tergugat lainnya meminta untuk membayarkan tanah mereka, apapun keputusan sidang, karena pihaknya pemilik sah bukti SHM sejak tahun 1990, menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut hingga digunakan menjadi jalan tol sedangkan penggugat hanya mengandalkan sebuah dokumen foto copy.
“Kami FKMTI siap Adu Data Alas Dasar Hak Kepemilikan Awal secara terbuka live di seluruh TV nasional atau di mana saja yang independen,” sebutnya, Selasa (26/4/2022) saat dihubungi awak media.
“Apapun keputusan sidang, kami meminta kepada ATR/BPN Prabumulih untuk mengeluarkan rekomendasi pembayaran tanah kami. Kalau tidak, kami akan menggarap tanah itu kembali, sebab itu mata pencaharian kami,” tambahnya.
Pemilik lahan/tergugat lainnya, Abrawi meminta Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) membantu pihaknya untuk mendesak ATR/BPN mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah.
“Mohon kepada FKMTI membantu kami untuk mendesak ATR/BPN mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah milik kami,” katanya.
Hal senada juga disampaikan pemilik tanah/tergugat, Dahrial. Ia meminta agar FKMTI membantu percepatan pengeluaran surat rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah.
“Tidak ada lagi alasan mereka (ATR/BPN) untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi, sertifikat tanah kami sudah sama ATR/BPN Prabumulih, dan sudah diverifikasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemilik tanah/tergugat, Surahman mengatakan, agar hak mereka untuk segera dibayarkan, apapun keputusan sidang.
“Kami masyarakat Desa Jungai yang selama ini terzolimi agar hak kami bisa untuk segera dibayarkan. Karena kami punya hak dasar kepemilikan yang sah,” sebutnya.
Pihaknya juga meminta kepada ATR/BPN Prabumulih untuk tidak mengulur-ngulur waktu mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran.
Adapun pemilik tanah yang belum menerima pembayaran ganti rugi akibat pembangunan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sebagai berikut:
- Edi Merson
- Edi Kosasi
- Asila
- Abrawi
- Sahrudin
- Rusno
- M. Dahrial
- Lingki Sumardi
- Iskandar Z
- Hapus Arman
- Edy Yusuf
- Surahman
- Sulaiman
- Harun Rosid
- Ibnu Rahman
- Syahlipin.
Sementara itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiarjo mengatakan, dengan berlarut-larutnya pembacaan putusan menyebabkan tergugat (pemilik lahan yang sah) putus asa terhadap Pengadilan Negeri Prabumulih dalam menegakkan kebenaran.
“Kami menduga ini semua permainan oknum mafia peradilan untuk menekan para pemilik tanah agar bernegosiasi jalan damai dengan penggugat,” ujar SK Budiarjo, Rabu (27/4/2022).
Pola seperti ini, kata Budiarjo, jamak terjadi di pembebasan lahan proyek strategi nasional.
“FKMTI berharap kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan agar dapat memberantas oknum-oknum mafia tanah yang menggunakan lembaga peradilan untuk menghambat proyek strategi nasional,” pungkas Ketua FKMTI.
Redaksi