Kapal yang diduga mengangkut limbah B3. (Foto: CIC)
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti adanya dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Batam.
Dari hasil investigasi CIC, limbah tersebut berupa sampah elektronik di antaranya computer peripherals, arcade machine dan peralatan elektronik lainnya sebanyak 60.000 ton.
Ketua Umum CIC, Raden Bambang SS mengatakan, masalah ini telah melanggar izin impor terkait HS Code. Artinya terdapat ketidaksesuaian HS Code dengan material yang diimpor oleh pihak perusahaan.
“Sebenarnya limbah B3 otomatis tak bisa masuk dalam sistem Bea Cukai, tapi mereka dalam pelaksanaannya HS Code barang diganti, sehingga tidak terdeteksi sebagai limbah B3,” tegas Raden Bambang SS kepada wartawan, Senin (18/04/2022) di Jakarta.
Adapun Limbah Elektronik ini masuk dalam kategori bahaya golongan dua, dampaknya tidak serta merta dapat dirasakan seketika, akan tetapi berdampak dalam waktu yang cukup lama.
Bambang mengaku pihaknya (CIC) telah menemukan ada beberapa material yang dibawa keluar pabrik, namun tidak diketahui akan dibawa ke mana.
“Sedangkan mereka tidak boleh menghasilkan sampah atau limbah dari kegiatan mereka,” ungkapnya.
CIC menduga ada pihak-pihak yang sengaja melindungi impor limbah B3 ke Batam.
“Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto untuk segera menangkap dan memenjarakan pengusaha limbah dan oknum yang membacking pengusaha itu. Kenapa bisa masuk, kalau limbah B3 sudah pasti dilarang,” ucap Ketum CIC merasa geram.
Ketua CIC mengatakan, perusahaan pengimpor limbah B3 di kawasan Industri Sekupang sangat membahayakan masyarakat serta merugikan negara.
Untuk itu CIC meminta kepada Kapolri segera menindaklanjuti informasi ini.
“Kasus Impor illegal Limbah B3 tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja dan hilang dari pemberitaan, melainkan harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia menyebutkan, bahkan kasus limbah B3 ini sudah pernah diproses secara hukum, seperti kasus nakhoda kapal pengangkut limbah beracun dan berbahaya. Kapal SB Cramoil Equity yang sudah dijebloskan ke penjara, namun hal ini terulang lagi, untuk ini menjadi PR besar Kapolri.
Informasi yang diterima Kapal pengangkut limbah berbahaya fan beracun dari negara Singapura, rencananya akan dibuang di perairan Indonesia. Kapal itu memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berjumlah kurang lebih 20 ton dari Singapura.
Bahkan pihak Bea Cukai Tipe Batam pernah menahan kontainer berisi limbah plastik yang positif terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Hongkong dan Perancis di Dermaga Bongkar muat Batuampar, Batam. “Kali ini ada tujuh kontainer yang dikirim, semuanya milik PT Wira Raja Plastikindo,” ungkapnya.
R. Bambang SS mengungkapkan, dari 65 kontainer limbah plastik yang diimpor oleh PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo dan PT Hok Thai pada 12 Juli 2019 lalu, 38 unit positif mengandung B3. Sebelas (11) di antaranya berupa plastik campuran dan 16 unit berisi bahan baku industri plastik dan bisa diproduksi.
Menurut Ketua Umum CIC, PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo dan PT Hok Thai yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Batam ini harus segera diproses secara hukum yang berlaku, soalnya masalah ini menyangkut lintas Kementerian.
“Didapati perusahan nakal itu berlindung pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/ M-Dag/ Per/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non B3,” tuturnya.
CIC menilai, oeraturan itu disahkan untuk mendorong daya saing nasional, bukan sebagai dalih menyalahi aturan. Perusahan yang sudah memiliki izin oleh Kementerian Perdagangan, harus dievaluasi kembali agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pengusaha limbah B3 tersebut.
“Permendag itu adalah penyederhanaan perizinan bidang perdagangan, khususnya impor limbah non B3, bukan yang mengandung B3 untuk diolah di dalam negeri,” imbuhnya.
Redaksi