Rugikan Negara, Produsen dan Pemasok Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Rugikan Negara, Produsen dan Pemasok Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

KET FOTO: Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Batam, Kepulauan Riau. (KEPRIBETTER.com)

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kota Batam, Kepulauan Riau semakin marak.

Hasil penelusuran sejak sepekan lalu, ditemukan di sejumlah toko dan kios di Kota Batam bebas menjual berbagai rokok ilegal, seperti H Mind, Manchester, Ray dan Luffman.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Namun produsen, pemasok atau yang mengendalikan rokok ilegal di Kota Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Ketua Umum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di Kepulauan Riau.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah Provinsi Kepri. Sebab, meski kami (LSM) berteriak lantang menentang, dan media massa tak pernah bosan memberitakan, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur. Nggak dianggap sama para penyelundup,” kata Ismail seperti dikutip dari Tabloidskandal.com pada Kamis (7/4/2022).

Ismail menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai Kepri menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” ujarnya. (Tim)

Pemerintah Provinsi Kepri