Begal Payudara Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngasem Kediri

Begal Payudara Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngasem Kediri

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Ngasem Kediri, Rabu (16/3). Foto: YN/Kepribetter.com

KEPRIBETTER.COM, Kabupaten Kediri – Pelaku perbuatan cabul / begal payudara dan kekerasan terhadap anak yang beraksi di area jalan desa, belakang SD Doko, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya tertangkap.

Pelaku berinisial SS, usia 29 tahun, warga Dusun Sawahan, Kelurahan /Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku di kediaman budenya di desa mlati kec.mojo pada Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. ” Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” kata Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso, Rabu (16/03), menjelaskan.

Terkait kronologinya, Kapolsek menjelaskan awalnya korban ( masih di bawah umur ), inisial DJ, pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB pulang sekolah dengan mengendarai sepeda pancal, saat lewat TKP ( tempat kejadian perkara ) yang saat itu kondisinya sepi, berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Selanjutnya pelaku putar balik, lalu pelaku dari arah belakang korban memepet korban dari sebelah kanan dan pelaku langsung meremas payudara korban sebelah kanan hingga korban terjatuh dari sepeda pancalnya dan sempat terseret.

”Setelah melakukan aksi bejatnya, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya korban yang didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang ia alami ke Polisi, dengan nomor registrasi Laporan Polisi LP-B/08/III/Res.1.24/2022/Jatim/Res Kdr/Sek Ngasem, tanggal 15 Maret 2022.

Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngasem di kediaman budenya dj desa mlati kec.mojo lewat petunjuk cctv milik warga di area tersebut. Dan kini kasusnya ditangani Unit PPA Polres Kediri.

Akibatnya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang ( UU ).

Reporter : Nur Afiffah / yn

Pemerintah Provinsi Kepri