Pemilik Mobil Keluhkan Pungli Saat Uji KIR di Kota Kediri

Pemilik Mobil Keluhkan Pungli Saat Uji KIR di Kota Kediri

Ilustrasi pungli di lokasi Uji Kir di kota kediri. (Foto: S Yunus/Kepribetter.com)

KEPRIBETTER.COM, Kota Kediri – Besaran retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) sejatinya sudah ditentukan. Namun, masih ada oknum yang menarik retribusi di luar ketentuan.

Ditemui di sela-sela uji Kir di Kantor DLLAJ pemilik Pick up Hn (40) mengaku harus merogoh kocek lebih untuk membayar oknum petugas DLLAJ. Hal itu dilakukannya agar proses uji Kir berlangsung cepat tanpa kendala

“Biaya itu bisa Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, alasanya macam-macam, apabila tidak dikasih tambahan biaya kadang suka dipersulit dan mereka suka bilang mobil sudah tidak layak jalan,” keluhnya kepada awak media.

Hn juga mengaku, bukan sekali mengalami pemungutan liar (pungli) itu. Meski demikian, dirinya tak dapat berbuat macam-macam, asalkan kendaraannya selesai diuji.

Tomi Ariwibowo Ketua LSM ikatan Pemuda Kediri (IPK) saat di mintai pendapat menuturkan “Dalam UU nomer 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR, jadi sudah jelas dan terang kegiatan pungli calo memperkaya diri sendiri oleh oknum pejabat layak mendapatkan perhatian khusus dari lembaga anti rasuah lembaga anti korupsi (KPK).

Di duga banyak perputaran uang haram hasil upeti dan pungli serta calo di uji KIR yang di nikmati oknum pejabat ( imbuhnya , sabtu 26/02/22).

Masih kata Ketua IPK “Sudah jelas dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pungutan liar termasuk pidana korupsi karena pegawai atau pejabat sudah digaji Negara yang mana berasal dari uang rakyat.

“Tapi alih-alih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik, malah seolah mendukung dan mengarahkan untuk menumbuh suburkan calo di tempat Pengujian KIR.

Sikap Seperti ini jelas berlawanan dengan slogan yang ada dan terpasang jelas di lokasi.

Masyarakat menunggu tranparansi dan tindakan tegas dari kadishub terhadap oknum yang terbukti ‘nakal’.

Bisa juga dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang TIPIKOR, dan itu juga bisa dikembangkan ke arah UU No 08 tahun 2010 tentang Money Laundry, semua harus transparan bukan hanya dimutasi, diamankan, terus perkaranya menguap bagai buih dilautan, masyarakat dan wartawan sebagai kontrolnya harus benar benar melakukan pengawasan” Tuturnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak dishub kota kediri, meski konfirmasi dan hak jawab sudah di berikan.

Reporter : Yn

Pemerintah Provinsi Kepri