Tersangka dan barang bukti yang di amankan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo.Selasa(22/02/2022). Foto: Humas Polres.Kepribetter.com
KEPRIBETTER.COM, Karo – Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja dalam Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dimana Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah menangkap JG(37), Wiraswasta, Kristen, warga Desa Singa Gg. Melati VI Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan PS(50), Wiraswasta, Kristen, warga Jalan Perwira Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Kedua pria tersebut ditangkap pada hari Jumat (18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing, bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari Informasi yanh dipetoleh Tim pada hari Jumat(18/02/2022), sekira pukul 20.00.WIB, ada kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Selanjutnya pada saat itu juga oleh tim Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe tersebut. dan pada pukul 21.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut. “Jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yakni: daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 13, 55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram milik JG yang siap untuk dijual.
Dan ditempat yang sama juga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS. Dan oleh PS mengakui bahwa telah membeli narkotika jenis Ganja dari JG. Barang bukti yang turut disita di TKP adalah Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION milik JG. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik, “Ujarnya.
Penulis: Hendri Karo-karo