KB Samsat Nganjuk Provinsi Jawa Timur. (Foto: S Yunus/Kepribetter.com)
KEPRIBETTER.COM, Nganjuk – KB Samsat Nganjuk, ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), atau “One-stop Administration Services Office, Perlu di ketahui beberapa oknum KB.Samsat Nganjuk bekerja sama dengan para calo yang berkedok biro jasa memanfaatkan kekurangan syarat administrasi pada wajib pajak dengan menawarkan juga membantu untuk kepengurusan mutasi masuk atau keluar daerah.
Dari penelusuran awak media beberapa calo yang sepertinya di duga petugas samsat secara terang terangan menawarkan jasa kepengurusan berkas mutasi keluar kendaraan dengan melihat kekurangan syarat administrasi dengan tambahan biaya di luar pajak yang cukup fantastis yakni Rp1.200.000,- atau (satu juta dua ratus ribu rupiah) per satu unit kendaraan.
Tupoksi dari KB Samsat yang seharusnya memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat pada wajib pajak Sebagaimana di atur dalam Perpres No. 5 Tahun 2015. tidak berjalan sesuai semestinya.
Seperti yang disampaikan oleh wajib pajak yang berinisial H selaku Wajib Pajak sangat menyayangkan masih ada oknum yang bermain dengan melakukan praktik pungutan liar,dan juga ditemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor KB Samsat Nganjuk, wajib pajak sudah terbebani jangan di tambahi beban lagi,ujarnya.
Salah seorang wajib pajak mengungkapkan saat saya mengurus mutasi keluar sangat Rumit karena di suruh mencari gesek / cek fisik perbantuan atau unit harus hadir sesuai prosedur ujar kanit regident nganjuk (KRI).
“Memang ada tambahan biaya mas 1,2 juta atau satu juta dua ratus ribu, mahal ya,” g bisa kurang pak? G bisa mas saya cuma dapat 30rb, ujar pak petugas yang juga nyalo.
Pertanyaannya adalah yang 1.170.000 (Satu juta seratus tujuh puluh ribu) kemana larinya aliran dana di luar pajak sebesar itu ?
Maraknya Pungli di KB Samsat Nganjuk diduga sengaja dibiarkan oleh para APH ( aparat penegak hukum ) ada dugaan sekandal kolaborasi Pungli antara petugas Kepolisian dengan petugas dinas pendapatan propinsil menjadikan korupsi berjamaah.
Adanya dugaan Pungutan liar disamsat nganjuk menjadi sorotan Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia
M.Rifa’i selaku Ketua DPD Jatim LSM GERAK INDONESIA mengatakan”, apabila benar adanya gratifikasi terhadap aparatur negara sangatlah disayangkan, mereka sudah mendapatkan gaji dan tidak dibenarkan serta harus ada pembenahan disamsat nganjuk.
Jika ada oknum yang terbukti menerima dana pungli dari calo harus di pindah agar tidak memberi dampak jelek ke yang lain” Ungkapnya.
“Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),Sehingga tidak dibenarkan apabila ada pungutan atau tambahan tarif di luar itu imbuhnya.
Sementara itu Kasatlantas Nganjuk belum bisa dikonfirmas terkait masalah ini,sampai berita ini ditayangkan.
Dilain pihak Kanit Regident Samsat Nganjuk (KRI) ketika di hub awak media via chat wa juga hanya di baca saja tidak bisa memberikan hak jawabnya terkait adanya dugaan pungli Oknum KB.Samsat Nganjuk. (Tim)