KEPRIBETTER.COM- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang juga merupakan wajib pajak untuk patuh dan segera melaporkan SPT serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Kita dalam hal ini mendukung pihak perpajakan, dan menghimbauan bagi pejabat di Kepri untuk patuh dan taat dalam menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Ansar usai melakukan audiensi bersama Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau Indra Soeparjanto di Hotel Golden View Batam, Selasa (22/02).
Selain himbauan, dijelaskan Gunernur, bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau akan melakukan sosialisi perihal kebijakan pengampunan pajak /tax amnesty, yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
“Mereka akan sosialisasi perihal kebijakan tax amnesti dan himbauan kepatuhan pelaporan SPT bagi pejabat Negara. Nanti rencananya akan kita fasilitasi dengan mengajak seluruh Kabupaten Kota agar ikut sosialisasi ini mungkin dalam bentuk daring untuk bersama mensukseskan program pemerintah meningkatkan penerimaan Negara dalam bentuk pajak,” jelas Gubernur lagi.
Menurut Gubernur, berdasarkan laporan yang ia terima bahwa capaian penerimaan pajak pada tahun 2021 cukup baik walaupun belum mencapai target 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kantor Wilayah.
“Tahun ini capaian pajaknya mencapai 91 persen, target yang cukup bagus namun bisa ditingkatkan apabila lebih diintensifkan lagi sosialisasi perihal kepatuhan membayar pajak,” kata Ansar.
Turut hadir pada kesempatan ini Kepala BP2RD kepri Reni Yuseneli, Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria, Kepala Dinas ESDM Darwin, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung serta beberapa pejabat structural dari Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau.(**)